Belum Siap Pledoi, Sidang Yantenglie Ditunda

- Rabu, 17 Juli 2019 | 12:22 WIB

PALANGKA RAYA-Sidang pembelaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana kas daerah Kabupaten Katingan sebesar Rp100 miliar, dengan terdakwa mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, terpaksa harus ditunda. Sidang beragenda pembelaan ini ditunda karena terdakwa belum menyiapkan pleidoi pribadinya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Antoninus Kristiano, Selasa (16/7).

“Mohon Izin yang mulia, pledoi atau pembelaan hari ini kami belum siap,” ucap Antoninus kepada majelis hakim yang diketuai Agus Windana.

Karena belum disiapkannya pledoi, maka kuasa hukum meminta agar agenda persidangan ditunda seminggu untuk menyiapkan pembelaan. “Karena pledoi klien kami belum siap, maka kami meminta agar sidang ditunda yang mulia,” pinta Antoninus.

Terhadap permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Agus Windana menolak karena keberatan apabila waktu penundaan diberikan hingga satu minggu. "Pembelaan tidak bisa kita tunda sampai satu minggu. Karena waktu persidangan kasus terdakwa sudah mepet," tegasnya.

Oleh karena itu, majelis hakim hanya memberi waktu hingga Kamis agar terdakwa bisa menyiapkan berkas pembelaan. “Jika tidak siap juga, maka akan dilanjutkan langsung ke putusan,” tegas Agus.

Kuasa hukum Yantenglie hanya bisa mengangguk dan menyetujui apa yang disampaikan majelis hakim, mengingat keputusan hakim tidak dapat diganggu gugat dan dibantah.

Sementara itu, kepada awak media Antononius mengatakan, ketidaksiapan berkas pembelaan terhadap kliennya dikarenakan tidak mudahnya Yantenglie mengingat kembali proses kejadian hilangnya uang negara tersebut.

"Yang jelas, hari Kamis nanti kami siap menyampaikan pembelaan untuk menyangkal semua tuntutan jaksa. Alasan klien kami belum siap untuk hari ini, karena memang bisa jadi sulit untuk mengingat kembali proses kejadian raibnya uang kas daerah tersebut," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, JPU melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan Tommy, enggan mengomentari penundaan persidangan tersebut. Piahknya menyatakan setuju atas keputusan yang diambil oleh hakim terkait percepatan proses persidangan.

“Keputusannya dijadwalkan tanggal 25 Juli, ya mau tidak mau harus cepat, karena tinggal beberapa waktu lagi,” ujarnya. (old/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X