Kasus Tewasnya Karyawan, Jika Ada Kelalaian, Perusahaan Bisa Dipidana

- Selasa, 16 Juli 2019 | 11:34 WIB

PALANGKA RAYA-Kecelakaan kerja mengerikan yang menimpa seorang karyawan PT Gunung Sejahtera Dua Indah (PT GSDI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menyita perhatian dari kalangan praktisi hukum. Mereka menilai, apabila ada indikasi atau unsur kelalaian, maka anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari (AAL) tersebut bisa dipidanakan.

Menurut salah satu pakar hukum pidana, Kusnadi, persoalan kecelakaan kerja bisa dibawa ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi kelalaian perusahaan dalam menciptakan rasa nyaman bagi karyawan untuk bekerja.

“Kalau memang peristiwa tersebut terjadi pada saat jam kerja, di lokasi perusahaan, dan juga karena kelalaian perusahaan, maka kasusnya bisa dibawa ke ranah pidana,” ujar Kusnadi saat dihubungi Kalteng Pos via telepon.

Lanjutnya, apabila area sekitar penampungan limbah dianggap berbahaya, seharusnya sejak awal perusahaan memberi tanda larang di sekitarnya, sehingga karyawan atau siapa pun yang melewati atau berada di tempat itu lebih waspada.

Kepastian untuk di bawah ke ranah pidana diperjelas jika pihak perusahaan PT GSDI tidak memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait peristiwa tragis yang menimpa pria asal Jawa Tengah tersebut.

“Perusahan mau tutup-tutupi maksudnya apa? Jangan sampai ada yang disembunyikan terkait peristiwa ini dan banyak kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan terkait masalah lainnya. Ini harus dijelaskan ke publik,” jelasnya.

Lebih jauh, kuasa hukum yang sering menangani perkara kecelakaan kerja dan buruh ini meminta pihak kepolisian untuk melakukan investigasi lebih jauh untuk mengungkap kasus ini. Dengan demikian menjadi jelas di mata publik sekaligus memberi pencerahan bagi perusahaan lainnya, agar peristiwa mengenaskan sebagaimana dialami Fatur (34) tidak terulang pada waktu mendatang.

“Untuk bisa ungkap kasus ini, ya tentunya pihak kepolisian harus lakukan investigasi. Ungkap kasus ini biar terang di hadapan publik. Kasus ini sekaligus jadi warning bagi perusahaan lain yang terkadang tidak serius memerhatikan perihal keamanan karyawan dalam bekerja,” tuturnya.

Lanjutnya, pihak keluarga pun bisa menempuh jalur hukum, jika tak ada kejelasan pihak perusahaan terkait misteri kematian anggota keluarga mereka.

Sementara itu, laporan atas kasus kecelakaan kerja yang terjadi di grup perusahaan kelapa sawit terbesar di Kalteng itu, kini telah masuk ke pihak pemerintah provinsi (pemprov). Apalagi terdapat dugaan kuat terjadi kelalaian dan abainya pihaknya perusahaan terhadap K3. Dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnklertrans) sebagai pihak pengawas akan segera menindaklanjuti.

“Kami baru mendapatkan laporan. Karena itu, akan segera kami tindak lanjuti terkait kecelakaan kerja yang terjadi  di Grup Astra beberapa waktu lalu itu,” ucap Kadisnakertrans Syahril Tarigan, yang mengaku masih berada di Jakarta saat dihubungi Kalteng Pos via telepon, kemarin.  

Sebelumnya, Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Waris Waluyo mengatakan, kematian korban dalam kasus ini disebabkan oleh laka kerja. Sebab, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. “Murni laka kerja, bukan tindak kriminal atau kesengajaan yang mengarah ke pembunuhan,” katanya, Sabtu (13/7).

Menurut kapolsek, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban, ditemukan tali pengikat alat untuk mengambil sampel limbah, yang masih dalam kondisi terikat pada pinggang korban. Diduga saat itu korban sengaja mengikatkan tali itu ke tubuhnya.

“Padahal menurut aturan kerjanya tidak demikian. Harusnya tali tidak boleh diikatkan pada badan. Ya, namanya mungkin sudah jalan kematian korban. Kita tidak tahu rencana Tuhan,” ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskannya, alat pengambil sampel limbah terbuat dari besi dan cukup berat. Kemungkinan korban terpeleset karena tertarik tali ketika alat pengambil sampel itu dilemparkan ke arah kolam limbah.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X