Perkosa Bocah SD, Terancam Lama Dipenjara, Pria Ini Tetap Ditunggu Istrinya Hingga Bebas

- Selasa, 16 Juli 2019 | 10:28 WIB

SAMPIT - ABG (16) terancam hukuman 5 tahun penjara. Pria yang baru 16 tahun tapi sudah memiliki istri ini didakwa terkait kasus pemerkosaan terhadap seorang murid sekolah dasar (SD) di Kecamatan Teluk Sampit beberapa waktu lalu. Karena usianya baru 16 tahun, dia dimasukan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak. ABG didakwa melakukan perbuatan asusila di rumah pamannya di salah satu desa di Kecamatan Teluk Sampit pada 17 Juli lalu.

Salah satu pengacara terdakwa, Bambang Nugroho mengatakan, selain hukuman pidana, ABG juga terancam denda Rp 100 juta subsider 90 hari kerja. “Kami akan mengajukan nota pembelaan untuk ABG yang sudah memiliki istri tersebut. Saya lihat, ABG ini tidak pernah terkena kasus hukum sebelumnya. Sidang akan dilanjutkan pada awal pekan mendatang,” kata Bambang usai sidang, Jumat (12/7) lalu.

ABG mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. “Masalah istri, saat ini memang tinggal dengan orang tua saya. Apalagi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ini, istri menyampaikan akan tetap setia menanti kedatangan saya. Meski lama, inilah yang harus kami hadapi. Istri akan setia dan berjanji akan menanti sampai masa tahanan berakhir atau bebas,” kata ABG kepada Kalteng Post.

“Saya kasian kepada istri, dan kata istri jangan lagi mengulangi perbuatan terlarang tersebut. Saya mengucapkan terima kasih kepada istri yang sudah bisa menerima akan kesalahan dan bisa memaafkan apa yang sudah saya lakukan beberapa waktu lalu. Saya paham dan mengerti, meski sakit yang kami hadapi saat ini, harus kami jalani,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ABG dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Terdakwa telah menyetubuhi korban dan melanggar norma agama dan kesusilaan sehingga menyebabkan gangguan kejiwaan dan kesehatan yang dialami korban.  

Kasus asusila ini bermula 17 Juli 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pamannya di Kecamatan Teluk Sampit. (rif/ens/ctk/nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X