Alasan Pinjam, Pria Ini Bawa Lari Motor Pendeta

- Senin, 15 Juli 2019 | 08:21 WIB

TAMIANG LAYANG-Ayub Manalo (21) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib dan mendekam di dalam penjara. Lantaran pemuda asal Kupang Baru Kecamatan Paku Kabupaten Bartim tersebut nekat membawa kabur sepeda motor merek Suzuki Smash dengan nomor polisi (nopol) KH 6775 KF milik seorang pendeta.  

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban RT 02 Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah, Rabu (10/7) lalu. Pelaku datang beralasan meminjam kendaraan untuk mengambil dompet yang tertinggal di rumah dan karena kasihan korban pun meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku. Niat baik korban itu tidak bersambut. Ayub dan sepeda motornya tidak kunjung kembali, bahkan ketika dihubungi nomor handphone sudah tidak aktif.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Dusun Iptu M Syafuan mengungkapkan, pascaperistiwa korban sempat menghubungi pelaku selama dua hari tetapi nomor handphone tidak pernah aktif.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan bersamaan itu mendapat informasi bahwa bersangkutan dalam perjalanan dan melintas depan polsek menggunakan mobil.

"Setelah melintas anggota melakukan pengejaran dan memberhentikan roda empat tidak jauh dari rumah korban pinggir jalan Desa Rodok," ungkap kapolsek(14/7).

Dia menerangkan, tersangka diamankan Sabtu (13/7) dan dilakukan pencarian barang bukti sepeda motor yang disembunyikan di Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang. Bersangkutan juga saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Dusun Tengah dan dibidik Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. (log/uni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X