Buka Kebun, Bakar Lahan, Kakek Terancam 12 Tahun Penjara

- Jumat, 12 Juli 2019 | 01:26 WIB

SAMPIT – Polsek Ketapang telah mengamankan seorang kakek karena membakar lahannya di Jalan HM Arsyad Km 2,5, Sampit. Kakek berinisial AN (74) itu adalah warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (9/7/2019).

Penangkapan AN dilakukan ketika Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Ketapang memadamkan kebakaran lahan di Jalan HM Arsyad Km 2,5 Sampit. Tepatnya di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kotim.

Kebakaran itu sempat mengganggu arus lalu lintas di ruas Jalan HM Arsyad. Karena kabut asap yang cukup tebal akibat dari kebakaran di tepi jalan umum itu. Karena merasa terganggu, ada warga yang lapor. Sehingga Satgas Karhutla Ketapang langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.

Meski lahan yang terbakar hanya skala kecil. Yakni kurang lebih 1 kapling tanah. Tapi sempat membuat panik pengguna jalan saat melintasi jalan tersebut.

“Kami bersama jajaran Satgas Karhutla Ketapang langsung ke lokasi untuk mengecek dan benar lahan tersebut terbakar. Apalagi merambat pagar yang terbuat dari kayu ulin dan atap seng. Jika tim (pemadam dari Satgas Karhutla)  tidak datang maka kebakaran lahan tentu akan bertambah. Sebab lahan di lokasi itu memang kering dan banyak rumput di belakangnya,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi.

Wiwin memperkirakan, lahan yang terbakar itu kurang lebih ukuran 1 kapling tanah. Yaitu lebar 15 meter dan panjang 20 meter. “Tidak membutuhkan waktu lama dalam melakukan pemadaman. Sekitar 30 menit, api berhasil dipadamkan oleh tim. Dengan adanya kebersamaan seperti ini masalah kebakaran hutan dan lahan akan bisa diatasi. Kebakaran lahan ini akan kami selidiki, dan sudah kami pasang garis polisi. Kami belum bisa memastikan penyebab kebakaran, apakah ada yang melakukan pembakaran atau tidak. Ini masih didalami,” ungkapnya.

Setelah api dipadamkan, tim Satgas Karhutla mendapat informasi, bahwa lahan itu dibakar oleh seorang kakek berinisial AN. Petugas pun berhasil mengamankan kakek 74 tahun itu. Alasan AN membakar lahan itu untuk berkebun.

“AN melakukan pembakaran lahan milik orang lain karena disewa. Diperkirakan ukurannya hanya 1 kapling tanah saja. Akan tetapi, penyidik tidak melakukan penahanan. Sebab yang bersangkutan sebagai kepala keluarga. Di  mana keluarga butuh nafkah dan juga faktor usia. Statusnya kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Wiwin.

Pasal yang diterapkan kepada AN adalah 187. Karena AN dengan sengaja melakukan pembakaran untuk kepentingan pribadinya. Sehingga menyebabkan orang lain menjadi terganggu akibat asapnya. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara. Tentunya kami melihat pada peraturan bupati terkait penguasaan lahan kurang dari satu hektare,” tegasnya. 

Camat Mentawa Baru Ketapang Sutimin minta masyarakat untuk tidak membakar lahan, baik untuk membuka lahan atau berkebun. “Kita tidak mau daerah kita ini dipenuhi dengan asap. Apalagi ini sudah masuk musim kemarau. Harus hati-hati lagi. Jangan membuang puntung rokok sembarangan. Mari bersama-sama menjaga wilayah kita agar tidak terjadi kebarakan lahan. Jika ada warga yang melihat kebakaran lahan di Ketapang ini segera melaporkan ke pemerintah atau kepolisian agar dilakukan penanganan secepatnya,” pintanya. (rif/ens/ctk/nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X