Dituntut 12 Tahun, Yantenglie Harus Mengganti Rp6,5 Miliar

- Rabu, 10 Juli 2019 | 22:08 WIB

PALANGKA RAYA- Perkara atas raibnya uang kas daerah Kabupaten Katingan belum berakhir. Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie (AY) dinilai paling berperan dalam kasus tersebut jika dibandingkan terdakwa lain. Hal tersebut menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya (9/7).

Dalam persidangan kemarin, situasi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya terlihat tegang. Terdakwa, kuasa hukum, majelis hakim, dan para simpatisan tampak serius dan saksama memerhatikan pembacaan dakwaan dan tuntutan terhadap Ahmad Yantenglie.

Di tengah ketegangan tersebut, JPU di bawah pimpinan Eman Sulaiman lantang membacakan dakwaan dan tuntutan terkait kasus raibnya uang kas daerah Kabupaten Katingan sebesar Rp100 miliar. JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan subsider 6 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU juga menegaskan bahwa terdakwa harus mengganti uang negara yang telah dinikmatinya selama ini, yakni Rp6,5 miliar. Terdakwa diberi waktu satu bulan untuk mengantikan uang tersebut, terhitung  sejak putusan pengadilan.

"Jika uang tidak diganti dalam kurun waktu satu bulan, maka aset miliknya (Ahmad Yantenglie) akan disita oleh penegak hukum,” ucap Eman Sulaiman.

Meskipun demikian, jika terdakwa masih belum bisa mengganti uang Rp6,5 miliar selama menjalani masa tahanan dan aset yang disita tidak mencukupi menganti uang negara, maka hukuman terhadap terdakwa akan ditambah, yakni enam tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Berbeda dengan Yantenglie. Tekli selaku mantan bendahara umum daerah (BUD) mendapat tuntutan lebih ringan. Dalam kasus yang sama, Tekli hanya dituntut tujuh tahun penjara. Perbedaan tuntutan ini bukan tanpa alasan. Menurut JPU Eman Sulaiman, tuntutan terhadap Tekli lebih ringan dibandingkan dengan Yantenglie karena terdakwa Tekli dinilai kooperatif dan tidak berbelit-belit menyampaikan pengakuan dalam persidangan selama ini.

“Selama persidangan, Tekli memang tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya dalam kasus ini. Berbeda dengan Pak Yantenglie yang selalu memberi keterangan berbelit-belit dalam persidangan,” jelasnya.

Tak hanya soal pengakuan yang berbelit-belit, tuntutan 12 tahun penjara terhadap Yantenglie, juga dikarenakan fakta persidangan dari berbagai saksi fakta yang dihadirkan mengarah kepada mantan Bupati Katingan sebagai yang paling berperan dalam kasus ini.

“Lihat saja hampir semua pengakuan saksi, baik itu Tekli, Teguh Handoko, dan beberapa yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa terdakwa Yantenglie-lah yang paling berperan penting dalam kasus raibnya kas daerah Kabupaten Katingan,” jelasnya. 

Menanggapi tuntutan JPU, Antoninus Kristianto sebagai kuasa hukum Ahmad Yantenglie mengatakan, pihaknya membantah atas tuntutan terhadap kliennya.

“Kami akan membuat bantahan terhadap JPU dalam bentuk pleidoi yang akan kami sampaikan minggu depan. Kami tidak terima dengan tuntutan itu,” tegasnya usai persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Agus Windana.

Antoninus mempertanyakan pernyataan JPU yang mengatakan jika kliennya telah menikmati uang negara sebesar Rp6,5 miliar. “Mereka membuat asumsi tersebut atas dasar apa? Padahal dalam persidangan selama ini, tidak ada saksi yang mengatakan jika klien kami menikmati uang negara,” pungkasnya. (old/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X