Yantenglie Bisa Tersangka Lagi

- Selasa, 9 Juli 2019 | 12:13 WIB

PALANGKA RAYA-Perkara dugaan korupsi kas daerah Katingan yang menyeret Ahmad Yantenglie (AY) memasuki babak akhir. Hari ini (9/7), terdakwa yang merupakan mantan bupati Katingan ini akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Meski demikian, "nyanyian" terdakwa Tekli dalam persidangan membuat Yantenglie masih terbelenggu.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Tekli yang merupakan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) membeberkan adanya dugaan keterlibatan korporasi sektor pertambangan batu bara. Fakta baru yang terungkap dalam persidangan itu terus dikejar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Katingan Tommy Aprianto mengatakan, apabia terbukti ada keterlibatan korporasi daalam aliran dana sebesar Rp100 miliar kepada salah satu pihak yang diduga memiliki perusahaan batu bara di Kabupaten Katingan, maka terdakwa Yantenglie bisa dimintai keterangan sebagai saksi. Kemungkinan lainnya, bisa saja menjadi tersangka apabila terbukti terlibat.

“Kalau nantinya terbukti ada korporasi, Pak Yantenglie harus memberikan keterangan sebagai saksi. Itu yang pertama. Jika ada keterlibatan dirinya, maka ada kemungkinan menjadi tersangka,” jelas Tommy, Senin (8/7).

Pada prinsipnya, lanjut Tommy, semuanya ini merujuk pada Rp100 miliar itu. "Setelah itu baru dilihat alirannya ke mana saja," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ahmad Yantenglie, Antonius Kristianto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui adanya indikasi korporasi tersebut. Terkait dengan aliran dana, Antonius menjelaskan, hal itu sudah menjadi tanggung jawab BTN Cabang Pondong Pinang dan BUD, tapi bukan kliennya.

“Kalau uang tersebut sudah ada di bank, tanggung jawabnya ada pada pihak bank, BUD, dan Teguh Handoko. Bukan pada Pak Yantenglie,” jelas Antonius, kemarin.

Pihaknya, kata Antonius, menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini. Kalau memang ada langkah hukum lain, lanjutnya, akan dipertimbangkan kembali bersama kliennya.

Dalam kesempatan yang sama, Antonius juga mengakui bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sudah dilakukan penyidik polda dan kejaksaan terkait kasus yang menimpa kliennya.

"Kami sangat menghargai proses hukum yang sudah dilakukan oleh teman-teman polda dan kejaksaan dalam kasus ini," ucapnya sembari menyebut bahwa dua institusi tersebut merupakan mitra.

Terkait permintaan untuk melayangkan laporan, pihaknya akan membuat laporan terhadap tiga orang yang dinilai memberikan keterangan palsu selama proses persidangan belakangan ini.

"Justru yang akan kami laporkan itu Tekli, Teguh Handoko, dan Munyin. Ketiganya ini sudah melanggar sumpah sebagai saksi, yakni memberikan keterangan yang tidak didasarkan alat bukti yang mencukupi. Masa memberi keterangan di persidangan pakai katanya. Ini fakta persidangan," terangnya.

Selain Antonius, Halim Suriansyah pun meminta agar Polda Kalteng menjelaskan tentang status dan progres dalam proses hukum terhadap Teguh Handoko. Selain itu, juga mengenai keberadaan Herianto Chandra yang saat ini masih membingungkan dan menjadi tanda tanya publik.

"Yang kami minta itu agar pihak polda bisa menjelaskan progres penyelesaian terhadap Teguh Handoko dan juga Herianto Chandra, " tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mempersilakan pihak Yantenglie untuk membuat pengaduan. "Jika mau melaporkan kembali, kami persilakan untuk membuat laporan, baik kepada pihak kepolisian maupun jaksa," ungkap Hendra Rochmawan saat dibincangi Kalteng Pos, Minggu (7/7).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X