Siapa yang Bohong? Yantenglie Ngaku Tak Kenal Herianto

- Minggu, 30 Juni 2019 | 13:14 WIB

PALANGKA RAYA- Kasus mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie (AY) terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Pekan depan, kasus korupsi kas daerah akan memasuki tahap tuntutan. Meskipun demikian,  JPU menilai banyak hal yang bertolak belakang antara kesaksian terdakwa dengan sejumlah saksi fakta dalam perkara ini.

Salah satu yang bertolak belakang dan bisa dibilang diduga berbohong itu ialah keterangan AY yang mengaku sama sekali tidak mengetahui nama Herianto Chandra.

“ Saya melihatnya sangat bertolak belakang apa yang disampaikan oleh terdakwa AY dengan beberapa saksi sebelumnya. Masak sih Herianto Chandra diberi kepercayaan oleh terdakwa tetapi mengakunya tidak mengenal. Aneh kan,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Katingan, Tommy Aprianto, Kamis (27/6).

Lanjutnya, contohnya saja Hendrawan dalam memberikan kesaksian beberapa waktu lalu menjelaskan jika terdakwa sudah mengenal Herianto Chandra saat menjabat sebagai anggota DPRD.  Mantan Kepala BTN Pondok Pinang Jakarta Teguh Handoko, juga menjelaskan perantara dia dengan terdakwa adalah Herianto Chandra.

Menurut Tommy, kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Katingan kemungkinan akan menyeret tersangka baru dengan melihat persidangan saat ini. “Karena dalam kasus korupsi tidak mungkin yang melakukan hanya bupatinya saja, tentu ada kemungkinan keikut sertaan orang lain,” tegasnya.

Berkaitan dengan keberadaan Herianto Chandra, Tommy  mengatakan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta. Kebetulan yang bersangkutan juga tersandung kasus di Jakarta.

 “Nanti setelah Herianto Chandra ditangkap dan selesai menjalani penyidikan dan pemeriksaan di Jakarta, baru ia akan kami seret ke Palangka Raya untuk disidangkan,”timpalnya.

Dalam persidangan Kamis lalu, AY berkelit mengetahui pemindahan uang kas daerah senilai Rp100 miliar dari Bank Kalteng menuju BTN Pondok Pinang.

Di hadapan majelis hakim diketuai Agus Windana, terdakwa mengatakan jika setelah dikeluarkan SK dan MoU, pengurusan uang kas daerah yang berpindah ke BTN adalah tanggung jawab bendahara umum daerah (BUD).

“Saya tidak tahu adanya transfer, kesepakatan Rp100 miliar itu BUD yang tahu,” ujar Yantenglie saat persidangan.

Namun Tommy menilai, jika keterangan terdakwa tersebut tidak relevan dengan fakta yang terungkap di dalam persidangan.

“Karena sejak awal terdakwa sudah mengetahui perihal uang Rp100 miliar tersebut karena permohonan pemindahan uang kas daerah ke BTN Pondok Pinang lebih dulu diterima terdakwa,”pungkasnya. (old/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X