PERBUATAN keji seorang ayah tiri berusia 31 di salah satu barak kawasan Muara Teweh, sepertinya patut dihadiahi hukuman berat. Ironisnya, hasil penyelidikan, diduga YE tega berbuat asusila akibat sering menonton film porno.
"Melampiaskan hawa nafsu dilakukan oleh ayah tiri korban, ketika ibunya terlelap tidur, dan ia (pelaku, Red) beranjak ke kamar si anak, duduk di pahanya sambil mengancam menggunakan pisau dapur menodongkannya ke leher korban, jika melawan atau melaporkannya akan dibunuh," terang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Batara Ipda Ahlan Firdaus, Selasa (17/6).
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Ahlan, sembari menodongkan pisau di leher korban, pelaku memaksa korban melepas pakaian.
“Cepat buka celana, kalau tidak akan kubunuh, aku tidak apa-apa masuk penjara, di sana aku juga tetap makan. Berdasarkan keterangan pelaku ia menyetubuhi anak tirinya sudah sebanyak 3 kali dari Oktober 2018 hingga April 2019. Saat ibu korban terlelap tidur sekitar pukul 23.00 wib,” terangnya.
Dugaan pemerkosaan oleh pelaku terungkap setelah korban merasa tidak tahan lagi dengan perlakuan ayah tirinya. Ia kabur dari rumah ke tempat ayah kandungnya dan menceritakan apa yang dialaminya. Untuk itu, ayah kandungnya langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Batara 8 Juni 2019.
“Sekarang keadaan korban mengalami trauma berat, apa yang telah diperbuat ayah tirinya tersebut,” jelasnya.
Atas tindakannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 yo pasal 76D Jo pasal 82 yo pasal 76C UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Thn 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan ditambah sepertiga dari hukumannya. (adl/abe)
Kronologi
- Pelaku diduga sering menonton film porno dan tak mampu menahan nafsu
- Saat istri tidur sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku ke kamar anak tiru
- Duduk di paha sambil menodongkan pisau ke leher korban
- Mengancam membunuh dan meminta korban membuka pakaian
- Pelaku sudah tiga kali berbuat asusila sejak Oktober 2018 hingga April 2019
- Tak tahan ulah pelaku, korban kabur dari rumah ke tempat ayah kandungnya
- Pelaku ditangkap di Pasar Pendopo Muara Teweh, Minggu (16/6) pukul 13.00 WIB
- Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukumannya