PT LAK Dinilai Tak Kooperatif

- Rabu, 19 Juni 2019 | 12:47 WIB

KUALA KAPUAS-Pengupahan PT Lifere Agro Kapuas (LAK) di Kabupaten Kapuas menuai permasalahan. Perusahaan diduga melanggar sistem pengupahan, atau buruh menerima upah tak sesuai ketentuan. Menyikapi adanya persoalan ini, Korwil Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kalteng diberikan kuasa untuk perjuangkan hak buruh.

Menurut Ketua Korwil SBSI Kalteng, Jasa Tarigan, pengurus Korwil SBSI Kalteng datang sebagai penerima kuasa dari para buruh yang bekerja di PT LAK, untuk beruding dan memberi pendampingan terhadap perselisihan industrial ini.

"Anehnya pertemuan justru dilaksanakan di PT LAK, padahal yang mengundang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kapuas. Jelas ini tidak netral," ungkap Jasa Tarigan, Selasa (18/6).

Awalnya, lanjut Jasa, direncanakan akan ada perundingan. Namun, pertemuan tidak dilaksanakan karena perusahaan menolak kehadiran Korwil SBSI Kalteng. Padahal pihaknya sudah mendapat kuasa. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000, maka tugas SBSI adalah mendampingi, membela kepentingan buruh, dan memerhatikan kesejahteraan buruh.

"Jadi tidak ada hasil, karena perusahaan tidak mau berunding. Buruh PT LAK berencana akan lakukan mogok kerja pada Rabu (19/6), karena perusahaan tak mau berunding," tegasnya.

Jasa menegaskan, pihaknya menilai bahwa PT LAK bertindak semena-mena dengan perampasan hak. Kesepakatan kerja tidak boleh dicabut secara sepihak melainkan kesepakatan kedua belah pihak. Persoalan ini muncul pada awal Mei 2019. Perusahaan mengeluarkan aturan soal upah baru. Kepurtusan itu dinilai tidak sesuai (tidak melalui proses musyarawah) dan dipaksakan untuk diterapkan.

"Menurunnya pengupahan karena adanya perubahan tersebut. Itu yang ditolak oleh para buruh," ucapnya.

Kehadiran Korwil SBSI Kalteng dalam mediasi ini sangatlah positif. SBSI tak ingin karyawan mogok dan hubungan kerja antara perusahaan dan buruh tetap baik. Untuk maksud itu, dibutuhkan musyarawah mufakat terkait pengupahan demi mendapatkan solusi terbaik. Perusahaan juga dianggap melanggar aturannya sendiri. Berdasarkan peraturan perusahaan, maka jam kerja para buruh adalah tujuh jam. Apabila lebih dari tujuh jam, maka akan dihitung sebagai lembur.

"Kita juga merunut Pasal 55 UU Nomor 13 Tahun 2013. Karena itu, perusahaan seharusnya mematuhi undang-undang ketenagakerjaan. Janganlah rampas hak buruh," pungkasnya.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, perwakilan dari PT LAK belum memberikan penyataan terkait tuntuan dari Korwil SBSI Kalteng selaku kuasa dari buruh perusahaan. (alh/ce/ala)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X