Audit Lingkungan, Pemprov Akan Turunkan Tim

- Selasa, 11 Juni 2019 | 23:33 WIB

PALANGKA RAYA-Aktivitas ilegal dan melanggar aturan hingga merusak lingkungan yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan besar sawit (PBS) di Kabupaten Seruyan, akhirnya menjadi sorotan Pemprov Kalteng. Pasalnya, penggiat lingkungan meminta agar pemprov melakukan audit lingkungan terhadap PBS perkebunan dan pertambangan. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng dan Save Our Borneo (SOB) pun telah bekerja sama mendampingi warga di sekitar Danau Sembuluh, terkait dugaan aktivitas melanggar aturan atas keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Salonok Ladang Mas (SLM).

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Sekda Kalteng H Fahrizal Fitri menegaskan, pihaknya akan menurunkan tim untuk memverifikasi seberapa jauh tindakan pencemaran yang telah dilakukan. “Kalau merugikan dan merusak lingkungan, pasti akan ada sanksinya,” tegasnya kepada Kalteng Pos, Senin (10/6).

Audit lingkungan, lanjut dia, bisa dilakukan. Namun, mesti ada laporan yang diterima terlebih dahulu. “Sebab di setiap kabupaten/kota memiliki Dinas Lingkungan Hidup dan pos pengajuan yang bisa menerima laporan soal pencemaran,” lanjutnya.

Apabila kabupaten/kota tidak bisa mengatasi, tambah dia, barulah dilaporkan ke provinsi untuk bersama-sama mencari solusi atau jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi.

“Penanganan secara berjenjang. Terlebih dahulu ditangani oleh kabupaten. Kecuali jika kabupaten tidak memiliki pejabat yang berkompeten untuk melakukan pengawasan, maka silakan dilanjutkan kepada pemerintah provinsi,” tambahnya.

Menurut pria yang murah senyum ini, terkait evaluasi perizinan dan lainnya terhadap sektor perkebunan, pertambangan, dan perhutanan (3P) yang beroperasi di wilayah provinsi ini, meski dilihat dari berbagai sudut pandang. “Baik evaluasi penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi, maupun kontribusi terhadap pembangunan daerah. Juga dinilai dari sisi lingkungan. Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan perhutanan harus memerhatikan lingkungan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang mengungkapkan, pengawasan untuk sektor perkebunan menuntut koordinasi yang baik antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota. “Karena perizinan merupakan kewenangan kepala daerah (kabupaten/kota, red) setempat. Ketika izin dikeluarkan, maka menjadi tanggung jawab mereka. Gubernur bisa melakukan pengawasan secara berjenjang,” tuturnya.

Jika kepala daerah seperti bupati mengalami kekurangan perangkat dan lain-lain, lanjut Rawing, maka gubernur bersama perangkatnya akan turun tangan menyelesaikan permasalahan yang belum bisa ditangani kabupaten/kota.

Terpisah, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Ermal Subhan mengutarakan, pengawasan tingkat kepatuhan PBS pertambangan sudah mulai membaik. “Memang, (untuk mengurai, red) dari karut-marut masalah menuju arah yang baik, tentu membutuhkan proses. Hal ini yang akan terus ditingkatkan ke depannya. Kami akan tetap memperketat pengawasan. Semua laporan yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjut,” tegasnya.

Belakangan ini PT SLM menjadi perhatian serius penggiat lingkungan. Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan diduga melakukan aktivitas ilegal dan melanggar aturan. Salah satunya, pada 2009-2010 perusahaan memindahkan lokasi pembangunan PKS ke lokasi baru yang tak sesuai analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Masih adanya dugaan pelanggaran dalam hal perizinan ini, mendorong para penggiat lingkungan mendesak agar aktivitas maupun perizinan perusahaan pertambangan dan perkebunan yang beroperasi di Kalteng ini dilakukan audit lingkungan. (nue/ce/ami)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X