Butuh Duit, Dua Warga Maling Sawit

- Selasa, 28 Mei 2019 | 01:43 WIB

PANGKALAN BUN - Akibat butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari warga Desa Umpang Kotawaringin Barat justru masuk bui. Pasalnya dua warga berinisial DH (37) dan SA (40) ini nekat mencuri buah sawit milik PT. Sawit Sumbermas Sarana belum lama ini.

Nahas aksinya dipergoki satpam yang melakukan patroli dan ditangkap langsung diserahkan ke Polres Kobar untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Keduanya sudah ditahan dan diproses hukum,” Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi ZS melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo, Senin (27/5/2019) seperti dilansir KaltengPost.co.id.

Penangkapan keduanya bermula ketika kedua tersangka mengambil buah sawit yang ada di lingkungan perusahaan. Hasilnya diangkut menggunakan mobil pikap dengan nomor polisi KH 8458 GK. Naas pada saat membawa hasil curian justru diketahui oleh salah satu mandor perusahaan.

"Sang mandor melaporkan pimpinan dan langsung mengamankan pelaku. Polisi yang mendapatkan laporan langsung menggelandang pelaku ke Polres Kobar," katanya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan twrnyata pelaku mencuri hingga ratusan kilo sawit di perusahaan tersebut. Beberapa buah sawit sempat berhasil terjual di beberapa perusahaan.  Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebanyak 59 Janjang dengan jumlah tonase 810 Kg, satu unit kendaraan roda empat jenis pikap warna hitam dengan nomor polisi KH 8458 GK. Selain itu dua  buah tojok yang terbuat dari besi, satu bilah senjata tajam jenis parang.  

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Sembilan ratus ribu rupiah,"pungkasnya. (son/ol/nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X