Kepala Sekolah Cabul Harus Dihukum Berat..!!

- Selasa, 21 Mei 2019 | 12:14 WIB

KUALA KAPUAS-Tindakan asusila yang dilakukan oknum kepala sekolah (kasek) di Kabupaten Kapuas berinisial AR terhadap anak didiknya A (13), mendapat kecaman dari berbagai pihak. Dugaan kejahatan seksual itu dilakukan oleh oknum kasek, Selasa (7/5) lalu, di sebuah rumah di Desa Anjir Mambulau, Kecamatan Kapuas Timur.

"Kami prihatin dan menyesalkan adanya tindakan tak terpuji dari salah satu kasek itu. Tentunya harus dihukum berat," ucap Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin D Gasan, Senin (20/5).

Algrin menambahkan, dengan diprosesnya kasus ini secara hukum, diharapakan agar kejadian serupa tidak diulangi siapa pun, khususnya bagi para pendidik. Algrin merasa prihatin atas kasus yang menimpa seorang anak didik ini. Menurutnya, seorang kasek sepatutnya mendidik dan membina anak didik, bukan sebaliknya membinasakan dengan perbuatan tercela.

"Kami minta yang bersangkutan diproses hukum dan segera dinonaktifkan sebagai kasek," tegasnya. 

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Ilham Anwar mengatakan, seorang guru apalagi kasek yang terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual atau lebih dari itu, kasusnya diserahkan kepada pihak penegak hukum. Selain itu, yang bersangkutan dianggap tak layak atau taka pantas lagi menjadi tenaga pendidik.

"Jika statusnya PNS, maka akan diserahkan kepada tim Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP), apakah masih tetap atau diberhentikan dari statusnya sebagai PNS. Nanti akan melalui beberapa tahapan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Kapuas,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Anwar, pihaknya sedang mencari kebenaran kasus ini. Pihaknya akan memastikan apakah sang pelaku benar merupakan seorang pendidik yang menjabat kasek. Apalagi kasus ini sudah berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya akan serius mengusut kasus ini.

"Saya sudah menghubungi kepala UPTD Kecamatan Bataguh. Menurut keterangan beliau, di Bataguh tidak ada kasek SD atau SMP yang berinisial AR. Kemungkinan kasek MI. Perkembangan kasus ini akan terus dikawal," tegasnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro menerangkan, korban A yang masih duduk di bangku SMP dibawa kabur dari rumahnya, di salah satu desa di Kecamatan Bataguh. Kasek dan korban menumpangi kelotok, lalu turun di Pelabuhan Danau Mare, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat.

Tejo menambahkan, pelaku AR menyewa mobil untuk membawa A menuju sebuah rumah di Desa Anjir Mambulau. Sesampainya di sana, AR meminta korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Aksi itu terbongkar setelah orang tua A melapor ke pihak kepolisian, Rabu (15/5). Pihak keluarga meminta agar pelaku diproses dan diberikan hukuman yang setimpal.

Terhadap kejahatan ini dan berdasarkan laporan keluarga korban, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku akan diproses sesuai ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku. (alh/ce/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X