Ngaku Bisa Pijat Alat Vital Pria, Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur

- Selasa, 21 Mei 2019 | 12:13 WIB

KUALA PEMBUANG – Mengaku bisa memijat alat vital pria, SN harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria 41 tahun itu melakukan perbuatan tak senonoh, yaitu pencabulan terhadap anak laki-laki yang masih di bawah umur. Kasus ini terjadi pada Maret 2019. Saat ini, berkasnya sudah pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Seruyan.

Anehnya, SN mengaku dia merupakan penyuka sesame jenis. Bahkan hal itu sudah dirasakannya sejak masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Rupanya kebiasaan itu dia bawa sampai dewasa hingga mencabuli korban yang masih di bawah umur.

Kasus yang ditangani Polsek Seruyan Hilir itu terjadi pada Maret 2019. Kasusnya masih dalam proses hukum dan sudah sampai pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Seruyan, Senin (20/5).

Usut demi usut, saat itu SN yang menggunakan kaos lengan panjang warna cokelat abu-abu dengan celana jeans panjang tersebut mengikuti proses pelimpahan tahap II sehingga dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti.

SN yang duduk di kursi dengan tatapan muka ke arah depan menghadap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seruyan, Santos yang saat itu melakukan pemeriksaan terhadap SN.

Saat ditanya, SN pun menjawabnya cukup koperatif. Dia mengaku mengenali paman korban berinisial R tersebut. Dia pun perlahan menceritakan perbuatan yang dilakukannya. Saat itu, korban mengetahui jika pelaku bisa mengurut atau memijat alat vital pria.

Pelaku pun ke rumah paman korban. Pada sore itu, korban katanya mau dipijat pelaku hingga ikut ke rumah SN. Dalam perjalanan, korban kembali memastikan dan bertanya apakah SN yang juga dipanggil paman oleh korban itu bisa memijat.

"Saya sering ke rumah pamannya. Karena saya kenal juga sama pamannya. Caritanya dia mau ke rumah mau ngurut (pijat, red) lalu dia ikut ke rumah saya. Saat itu saya minta izin sama pamannya. Kami ke rumah saya, karena dia mau minta pijat untuk mengeraskan alat kelamin agar kuat dan tahan lama," ujar SN saat pelimpahan berkas perkara tahap dua di Kejaksaan Negeri Seruyan, Senin (20/5).

Diduga saat itu, sekitar pukul 18.05 WIB, setiba di rumah pelaku, SN pun menyuruh korban untuk berbaring karena untuk memijat korban tersebut dengan melepas celana dan perlahan memijat kemaluan korban, pengakuan SN korban mendekatkan kemaluannya di mulutnya hingga di kocok dan keluar air mani. "Saya di kamar. Saya langsung suruh baring saja. Bagaimana om (tanya korban, red) ya udah buka celana saya suruh. Saya urut sekitar 10 menit, itu pake tangan saja dikocok ia sampai keluar," ujarnnya.

Pengakuan SN, sejak kecil dia tertarik pada laki-laki atau sesama jenis. Bahkan saat duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), dia pernah mengalami hal serupa bersama temannya sendiri. "Memang ada pak dari kecil dulu saya suka sama sesama jenis. Ya, saat itu ada sedikit pak (nafsu,red)," ungkapnya di hadapan jaksa penuntut umum, kemarin. (ais/ens)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X