Setubuhi Anak Tiri, Ayah Dituntut 15 Tahun Penjara

- Jumat, 17 Mei 2019 | 15:15 WIB

NANGA BULIK - Terdakwa TR yang tega menyetubuhi anak tirinya dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lamandau pada sidang di Pengadilan Negeri Lamandau, Rabu (15/5).

Sidang saat itu dengan agenda tuntutan dari jaksa. Jaksa penuntut umum dari Kejari Lamandau, Deni Pardiana yang membacakan tuntutan kepada pria 41 tahun yang juga merupakan ayah tiri korban tersebut.

Deni menyatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa TR adalah menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan dan mendalam bagi korban atau keluarga. Selain itu, kasus persetubuhan terhadap anak tiri ini juga mendapat perhatian masyarakat sekitarnya.

"Peranan terdakwa selaku wali dari anak korban yang seharusnya melindungi, namun terdakwa justru melakukan perbuatan yang mengikuti hawa nafsu," ungkap Deni, Kamis (16/5).

Padahal, terdakwa yang telah berusia 41 Tahun, seharusnya dapat menjadi panutan terhadap anak tirinya yang baru berusia 13 tahun. Tuntutan yang cukup berat itu juga menurut jaksa, karena terdakwa mempersulit jalannya persidangan dengan tidak berterus terang atau mengakui perbuatannya.

Sementara hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan. "Sehingga kami (JPU) menuntut, dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua/wali," tegasnya.

Pasal yang disangkakan kepada terdakwa TR yakni Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pada sidang tersebut, jaksa juga memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama 15 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan, serta pidana denda Rp 60.000.000 subsidair 1 tahun. (*cho/ens)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X