RASAKAN..!! Dua ABG Pencabul Saudara Kandung Divonis Lebih Berat

- Jumat, 17 Mei 2019 | 00:58 WIB

NANGA BULIK - Dua anak baru gede (ABG) di Lamandau dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pekan lalu. Dua ABG itu terlibat persetubuhan terhadap korban yang juga merupakan anak di bawah umur, sehingga divonis bersalah, masing-masing dengan hukuman 2 dan 4 tahun penjara ditambah mengikuti pelatihan kerja 3 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Rachmad Surya Lubis menjelaskan, dua terpidana merupakan anak di bawah umur yang terlibat kasus persetubuhan.

"Keduanya sudah kami eksekusi pada Jumat (10/5) lalu, dan langsung dikirim ke Lapas Pangkalan Bun," kata Rachmad Lubis saat dihubungi, Rabu (15/5).

AS melakukan tindak pidana memaksa seorang anak perempuan untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut.

AS divonis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan pidana penjara 2 tahun dan mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan.

"Anak ini ditangkap pada 2 April 2019 lalu, dan juga telah ditahan dalam rumah tahanan negara sejak 3 April, dan tanggal 10 Mei lalu langsung dieksekusi," jelasnya.

Pada sebelumnya, jaksa menuntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda subsider mengikuti pelatihan Kerja, karena terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang wanita di bawah umur dengan ancaman atau kekerasan yang dilakukan secara berlanjut.

Pria 43 tahun ini juga menjelaskan terpidana AS telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa korban yang masih berusia 13 tahun untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dia. Persetubuhan itu dilakukan sebanyak 3 kali. Yaitu pada 5 Februari, 16 Februari dan 15 Maret di mes PT GCM. "Korban menolak, namun diancam akan dibunuh, dan bahkan sempat dicekik serta diancam menggunakan pisau dapur," ungkapnya.

Sementara terpidana AF yang berusia 15 tahun dituntut jaksa penuntut umum Bruriyanto Sukahar dengan hukuman 6 tahun penjara. Sementara hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun dan mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan.

Ternyata, vonis hakim lebih berat terhadap ABG yang baru duduk kelas 3 SMP ini. Karena korbannya adalah adik kandungnya sendiri yang baru kelas 1 SMP dan berusia 13 tahun. "Dia melakukan persetubuhan terhadap adik kandungnya sebanyak 7 kali. Karena anak ini tampaknya sudah kecanduan video porno," jelasnya.

Kendati demikian,  penegak hukum masih memberikan hak baginya untuk mengikuti ujian nasional di sekolah di bawah pengawalan aparat.

 Proses sidang pelaku di bawah umur itu dilakukan lebih cepat dibanding pidana umum lainnya. Hanya dalam waktu dua minggu atau dua kali sidang, perintah undang-undang terhadap sistem peradilan anak di Indonesia yakni UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan terhadap anak. (*cho/ens/ctk/nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB
X