NANGA BULIK - Catarina Sirait, oknum ASN yang bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Lamandau terlibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan divonis 9 bulan penjara dipotong masa tahanan.
"Telah kami eksekusi pada Jumat (10/5) lalu, dan langsung dikirim ke Lapas Pangkalan Bun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Rachmad Surya Lubis, Rabu (15/5).
Catarina Sirait yang melakukan KDRT terhadap pembantunya dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menguatkan amar putusan PN Pangkalan Bun yang menjatuhkan vonis 9 bulan penjara dipotong masa tahanan terhadap dirinya.
"Yang bersangkutan adalah ASN di Dinas Perhubungan, dan sempat melakukan upaya banding. Bahkan sempat sulit dihubungi dan hampir kami jemput paksa. Namun akhirnya yang bersangkutan datang sendiri ke kejaksaan menyerahkan diri," lanjut Rachmad.
Disebutkan Rachmad, dengan telah diproses dan dijatuhi hukuman terhadap pelaku, diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi masyarakat. "Diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi di masyarakat. Karena kini mereka sadar, memukul istri, suami, anak atau pembantu, bisa dihukum penjara," pungkasnya. (*cho/ens/ctk/nto)