Sakariyas Kesal ke Yantenglie karena Tak Dianggap sebagai Wabup

- Rabu, 15 Mei 2019 | 14:02 WIB

PALANGKA RAYA-Bupati Katingan Sakariyas bersaksi dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Kabupaten Katingan, kemarin (14/5). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mantan wakil bupati (wabup) itu menyampaikan kekesalannya selama mendampingi Ahmad Yantenglie selaku bupati kala itu.

Sakariyas mengungkapkan, selama menjabat sebagai wabup, tak sekali pun ia berkomunikasi dengan Yantenglie. Bahkan, untuk koordinasi masalah pekerjaan pun tidak pernah.

"Sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Yantenglie. Padahal beliau memiliki ponsel. Seharusnya bisa menghubungi saya," ucapnya dalam fakta persidangan.

Tak jarang dengan kesadaran sendiri, Sakariyas mencoba menghubungi bupati untuk sekadar “say hello”. Berulang kali, tapi tak ada respons. Merasa tak dianggap, Sakariyas pun kesal. Ia pernah mengirimkan pesan kepada Yantenglie untuk memberitahukan bahwa dirinya berniat mengundurkan diri dari jabatan sebagai wabup.

"Saya sempat berniat mengundurkan diri sebagai wabup, karena sama sekali tidak dihargai Yantenglie," keluh Sakariyas di depan majelis hakim yang dipimpin Agus Windana.

Meski diperlakukan demikian, dirinya tetap fokus menjalankan tugas sebagai orang nomor dua di Kabupaten Katingan. Melakukan pengawasan dan tugas-tugas lainnya. Akan tetapi, hingga masa jabatan berakhir, tak sekali pun diberi tugas atau menjalankan tugas atas perintah bupati.

"Kalau tugas tetap, saya laksanakan walau tanpa ada koordinasi dengan bupati. Karena prinsip saya menjalankan tugas berdasarkan undang-undang," jelasnya.

Tampak sesekali Yantenglie melempar senyum kecut sembari menatap mantan wakilnya itu. Seakan-akan pernyataan yang dilontarkan Sakariyas adalah keterangan yang dibuat-buat.

“Saya merasa keberatan jika dikatakan bahwa segala sesuatu tidak dilaporkan kepadanya. Karena kami sudah ada pembagian tugas yang jelas, jadi tugas wabup itu melakukan pengawasan, mengevaluasi dan mengoordinasikan,” bantah Yantenglie, ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi.

 

Sakariyas memberi keterangan yang sebenarnya. Bukan untuk memihak atau memberatkan terdakwa. Sakariyas juga menyampaikan bahwa pemindahan uang ke BTN baru diketahui tahun 2017. Saat itu dia menanyakan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait aset apa saja yang berada di luar daerah.

"Setelah mengetahui hal itu, saya perintahkan untuk menarik semua aset. Namun, untuk uang yang ada di BTN tidak bisa ditarik," terangnya

Alasan dilakukan penarikan di BTN, lanjut dia, karena tak satu pun menjawab surat yang dikirimkan. Bahkan untuk menanyakan keberadaan uang tersebut, dia beserta beberapa pemangku jabatan langsung mendatangi BTN yang berlokasi di Jalan Sawah Besar, Jakarta.

"Sudah dua atau tiga kali saya mengirimkan surat ke pihak BTN, tapi tidak ada jawaban. Di situlah saya merasa kecewa. Padahal saya sendiri yang meminta tanggapan atas keberadaan uang yang raib sebesar Rp35 miliar," katanya.

Terkait proses pemindahan uang tersebut, Sakariyas mengaku tak menanyakannya kepada Tekli. Alasannya, Tekli mengaku bahwa ia diperintah oleh Yantenglie.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X