Divonis Bersalah ! PT KLM Bayar Ganti Rugi Rp89 M, Biaya Pemulihan Rp210 M

- Sabtu, 11 Mei 2019 | 12:05 WIB

KUALA KAPUAS-Kebakaran lahan yang terjadi 2018 lalu di area perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM), Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, yang kemudian digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas.

Hasil sidang yang digelar Rabu (8/5) dengan agenda putusan atas gugatan perkara nomor: 51/Pdt.G/LH/2018/PN KLK, menyatakan menolak provisi, menolak uang Dwangsom, dan menyatakan PT KLM telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban mutlak.

"Tergugat (PT KLM) membayar ganti rugi Rp89 miliar, ditambah membayar biaya pemulihan Rp210 miliar. Tergugat dilarang menanam kembali di lahan bekas terbakar. Tergugat pun harus membayar biaya perkara," ucap Hakim Nurhayati Nasution membacakan putusannya.

Sementara itu, Kuasa Hukum KLHK M Nur membenarkan putusan PN Kuala Kapuas. Dikatakannya, putusan itu memperkuat semangat pemerintah untuk terus mengejar korporasi pembakar lahan dan hutan. Sebab, dampak kebakaran sangat merugikan lingkungan dan masyarakat banyak. 

"Adanya putusan ini dapat menimbulkan efek jera kepada korporasi di waktu-waktu mendatang," tegasnya.

Di tempat terpisah, Direktur Walhi Kalteng Dimas N Hartono mengapresiasi putusan PN Kuala Kapuas yang memvonis PT KLM bersalah dan harus membayar denda dengan angka yang fantastis. Hal tersebut dikatakannya sebagai peringatan keras bagi perusak lingkungan, sekaligus memberi efek jera bagi korporasi lainnya.

"Putusan ini harus disikapi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas. Harus berani melakukan evaluasi terhadap korporasi," tegasnya. 

Atas putusan PN Kuala Kapuas, pihak manajemen PT KLM yang dihubungi tidak memberikan komentar. Bahkan terkesan sulit dikonfirmasi, sejak mencuatnya gugatan dari KLHK tersebut.   

Sebagaimana diketahui, pada 2018 lalu terjadi kebakaran lahan seluas 511 hektare. Lahan tersebut merupakan milik PT KLM. Kebakaran pada lahan perusahaan seluas itu, mengakibatkan terjadinya kabut asap di wilayah Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Kapuas. Kebakaran itu memaksa berbagai pihak terlibat dan turun tangan melakukan pemadaman. (alh/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X