Ini Kabar Terbaru Penanganan Kasus Lakalantas Yos Sudarso

- Jumat, 3 Mei 2019 | 11:39 WIB

PALANGKA RAYA – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus lakalantas yang menyeret AKP MA, telah diserahkan Satlantas Polres Palangka Raya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Senin (29/4).

Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Zeth Tadung Allo melalui Kasipidum Bernard EK Purba, Selasa (30/4).

“Untuk SPDP-nya kami sudah terima pada Senin. Saat ini kepolisian sedang melakukan penyidikan terhadap MA,” ucap Bernard kepada Kalteng Pos.

Bernard mengatakan bahwa pihak kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun, lanjut dia, berdasarkan SPDP yang diterima pihaknya, didalamnya jelas tertera bahwa AKP MA dinyatakan tersangka.

“Kalau dari keterangan berkas SPDP yang kami terima, statusnya sudah tersangka,” bebernya.

Disinggung soal waktu penyidikan, dikatakan kasipidum, merujuk pada KUHP yang berlaku, maka waktu untuk penyidikan adalah 20 hari. Akan tetapi, jangka waktu bisa diperpanjang jika diperlukan. Setelah menerima SPDP dari kepolisian, Kejari akan melakukan berbagai persiapan, termasuk menunjuk jaksa yang akan menangani kasus lakalantas yang menewaskan tiga mahasiswa Universitas Palangka Raya tersebut.

“Untuk jaksa, sampai saat ini kami masih melakukan persiapan. Belum bisa dipastikan berapa jumlah jaksanya,” jelasnya.

Kepada masyarakat dan juga keluarga korban, Bernard meminta untuk senantiasa bersabar. Ia meminta pihak keluarga korban sepenuhnya mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

 “Yakinlah bahwa penegak hukum bekerja maksimal dan profesional. Masyarakat pun bisa ikut mengawasi proses hukumnya,” ungkapnya. (old/ce/ctk/nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X