Mabuk Alkohol 70 Persen, Segah Palak Sopir Travel dan Nyaris Bakar Kantor

- Jumat, 3 Mei 2019 | 11:38 WIB

PALANGKA RAYA – Mabuk minuman keras lalu kehilangan kesadaran dan melakukan tindakan kejahatan bukan menjadi hal baru di Kota Palangka Raya. Pencurian, pemerkosaan dan lain sebagainya seolah menjadi sahabat karib dari mabuk alkohol yang berlebihan. Hal ini terjadi pada Silvanus Segah alias Segah yang saat ini harus mendekam di balik jeruji besi.

Dalam pengakuan di persidangan sebagai seorang terdakwa, Segah mengakui dirinya mabuk lalu melakukan beberapa  kejahatan, mulai dari memalak beberapa sopir hingga hampir membakar kantor PT Dirgantara Air Service(DAS) di Jalan G Obos. 

"Waktu itu memang saya mabuk dan meminta uang pada beberapa sopir serta hampir juga mau membakar kantor PT DAS," ujarnya seolah kesal di pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (2/2).

Alkohol yang diminumnya itu memiliki kadar sekitar 70% dan dicampur dengan suplemen. Kejahatan pascamabuk tersebut tidak dilakukan oleh Segah seorang diri tetapi dibantu oleh kawannya Fandi. "Saya dibantu Fandi Pak," jawab Segah ketika ditanyai oleh hakim ketua yang diketuai oleh Zulkifli.

Usai malak atau memeras sopir, kedua sahabat tersebut mendapat uang sebesar Rp 50.000 kemudian digunakan untuk membeli alkohol dengan kadar 70%.

Tak lama keduanya mabuk, lalu berselisih paham hingga adu jotos. Lantaran tidak bisa membalas pukulan Fandi, terdakwa pun kesal dan mengambil pakaian temannya itu dan membakarnya di depan kantor, tempat keduanya pesta miras.

"Habis pukul saya, Fandi ini lari. Saya emosi dan saya ambil barang-barang dia. Saya susun didekat pintu, dan saya bakar pakai korek api. Lagi mabuk, saya juga tidak ingat apakah waktu itu pintu di gudang terbakar atau gak. Saya keluar juga, sorenya baru saya balik lagi dan lihat kok banyak orang ada petugas pemadam kebakaran sama polisi juga," jelas terdakwa pada majelis hakim.  

Karena ulahnya itu, terdakwa terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursidah. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 KUHP," ucap Mursidah. (old/ala/ctk/nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X