NGGA TANGGUNGJAWAB..!! Malu Hamil, Lalu Lakukan Aborsi

- Kamis, 25 April 2019 | 11:19 WIB

Pasangan kekasih yang menjadi pelaku tindak pidana aborsi di kos seputaran Jalan Yos Sudarso, Minggu (21/4) dini hari sekitar pukul 2.30 WIB, terancam penjara 10 tahun. Kini, dua mahasiswa di salah satu universitas negeri terbesar di Kalteng itu, telah ditahan penyidik Polres Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016  Pasal 77A ayat 1 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tersangka SU (24) merupakan warga Desa Bumban Tuhup, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya. Sedangkan tersangka DVK (18) adalah warga Jalan Kolam Tengah, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas. Keduanya masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, kasus ini terungkap saat SU membawa DVK ke rumah sakit dalam kondisi sakit perut. Tim medis rumah sakit pun merasakan hal yang mencurigakan pada si pasien. Ketika dilakukan pemeriksanan, diketahui posisi bayi berada di mulut rahim.

"Kasus ini terungkap setelah pihak rumah sakit melaporkan. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan," ucapnya saat pers rilis di mapolres, Rabu (24/4).

Kapolres mengatakan, bayi lahir dalam kondisi sudah meninggal dan telah berusai tujuh bulan. Mayat bayi dibawa tersangka laki-laki untuk dikuburkan di sekitaran hutan kampus. 

Polisi pun melakukan penggalian di lokasi itu dan menemukan jasad bayi. Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya pakaian pelaku yang dipakai saat aborsi.

Kapolres juga membeberkan, aborsi dilakukan tersangka dengan cara mengonsumsi obat untuk mempercepat pengeluaran bayi. Obat dibeli dari teman tersangka laki-laki. Obat itu diketahui dengan mencari informasi melalui internet. Saat ini, sang penjual obat aborsi menjadi buron polisi.

"Identitas teman tersangka masih didalami polisi," bebernya.

Motif aborsi, lanjut kapolres, dikarenakan kedua tersangka malu dengan orang tua masing-masing atas kehamilan itu. Sebab, keduanya berada di Palangka Raya ini untuk menempuh pendidikan. Rencana untuk melakukan aborsi sudah dirancang sejak usia kandungan 5 bulan.

"Mereka belum siap dan akhirnya nekat untuk menggugurkan kandungan meminta bantuan si laki-lakinya," jelasnya.

Mayat bayi tersebut pun sudah diambil oleh orang tua tersangka perempuan yang berdomisili di Kapuas.

“Karena kondisinya sudah lengkap (berwujud manusia). Seandainya lahir prematur pun masih ada kemungkinan untuk hidup,” ungkapnya.

Ketika dibincangi awak media, kedua tersangka pun mengutarakan penyesalan mereka atas perbuatan keji yang telah dilakukan. Penyesalan tampak jelas terlihat pada raut wajah keduanya. (*ana/ce/abe)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X