Sidang Perdana, Yantenglie Ditemani Istri

- Rabu, 20 Maret 2019 | 11:32 WIB

PALANGKA RAYA-Perkara yang menjerat mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie mulai disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Selasa (19/3). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung kurang lebih tiga jam.

Sebelum persidangan dimulai, terdakwa Yantenglie didampingi 20 orang kuasa hukum. Tampak sang istri, Farida Yeni, hadir menemani. Sebelum memasuki ruang persidangan, Yantenglie dan Farida Yeni tampak asyik berbincang. Sesekali menyapa sahabat atau kenalan yang datang menghadiri sidang.

Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinasi langsung Kasi Pidsus Tomi Aprianto mengatakan, terdakwa yang menjabat sebagai Bupati Katingan saat itu, diduga mengambil uang dari khas daerah tahun 2014. Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa uang kas daerah yang sebelumnya tersimpan di Bank Kalteng, dipindahkan ke rekening Bank BTN di Jakarta.

Dari pemindahan uang tersebut, terdakwa bersama Tekli, Teguh Handoko, Sura Paranginangin, dan Heryanto Chandra telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp100 miliar.

Terhadap dakwaan yang dibacakan JPU, kuasa hukum terdakwa, Antoninus Kristiano, merasa keberatan dengan dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya. Karena itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.

"Kami akan ajukan eksepsi yang tidak menyentuh dengan pokok perkara, sehingga tidak ada kemungkinan untuk ditolak," ucap Antoninus kepada sejumlah awak media.

Meskipun optimistis bahwa eksepsi akan diterima, namun Antoninus tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan pada hakim yang memimpin persidangan nanti.

"Tentunya saya optimistis. Tetapi keputusannya tergantung pada hakim," tutur pengacara yang sudah berpengalaman dalam menangani perkara korupsi ini.

Ia menambahkan, pihaknya akan menghadirkan 3 orang saksi dari kalangan ahli.

"Untuk membuktikan hal ini, kami akan menghadirkan satu saksi ahli perbankan, saksi ahli pidana, dan saksi ahli pemerintahan," pungkasnya. (old/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X