Perusahaan Wajib Hargai Bukti Milik Masyarakat

- Rabu, 20 Maret 2019 | 11:20 WIB

GUBERNUR Kalteng H Sugianto Sabran melalui Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri mengungkapkan, pemerintah provinsi akan siap memfasilitasi konflik dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Salah satunya oleh PT Lifere Agro Kapuas (LAK).

"Berkaitan dengan konflik agraria pertanahan, memang masih cukup banyak terjadi di Kalteng. Namun sebetulnya permasalahan tersebut tinggal dilihat pada masing-masing kasus," kata Sekda di Gedung Kementerian Pariwisata RI, Selasa (19/3).

Dijelaskan sekda, dalam beberapa kasus, ada yang disebut penyerobotan lahan. Tetapi setelah diselidiki, telah ada ganti rugi terhadap pemilik sebelumnya. Namun belakangan ada yang mengaku lagi. Sehingga muncullah dugaan penyerobotan.

"Ada juga dalam kasus tertentu, di mana orang tua telah melakukan ganti rugi, tetapi keturunannya yang meminta ganti rugi lagi. Inilah yang mesti dilihat sebagai permasalahan," tuturnya.

Namun apabila watga yang terlibat permasalahan terkait penyerobotan tanah adat dan lain-lain, mengantongi bukti kepemilikan yang kuat, maka pemerintah berharap perusahaan besar swasta (PBS) wajib menghargai bukti kepemilikan warga itu. Begitu pun sebaliknya. Kami tidak ingin permasalahan tersebut menjadi konflik sosial.

Terkait permasalahan PT LAK dan perusahaan lainnya yang diduga melakukan penyerobotan lahan warga, dirinya mengakui belum mendapat laporan.

"Saya berharap persoalan ini dapat ditangani pada tataran kabupaten. Kami berharap penyelesaian persoalan harus berdasarkan fakta dan data yang autentik. Bukan berdasarkan pengakuan tanpa dasar, "tuturnya.

Selain itu, berdasarkan fakta yang dimiliki baik oleh PBS maupun warga, harus bisa dihormati oleh pihak-pihak yang terlibat.

Ditekankan sekda, dalam sebuah perizinan pastinya memiliki ketentuan. Apabila pada area tertentu merupakan tanah milik warga, maka harus dilakukan pemufakatan.

"Apakah pihak tertentu mau melepaskan lokasi tersebut, itu didasarkan bukti kepemilikan atau tidak. Jika tidak, maka tidak boleh terlalu memaksakan dan mengatur pola melalui kemitraan dan lain-lain. Dengan demikian tidak akan terjadi benturan antara masyarakat dengan perusahaan," sebutnya.

Fahrizal mengingatkan, jangan sampai ada pengakuan berlapis terhadap lokasi yang sama. Hal itu yang perlu diantisipasi demi menghindari terjadinya konflik sosial di kemudian hari. (nue/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X