Kejaksaan Musnahkan Barbuk Puluhan Perkara

- Jumat, 15 Maret 2019 | 13:48 WIB

PALANGKARAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memusnahkan barang bukti (barbuk) pidana narkotika dari 53 kasus sejak Agustus 2018 sampai Februari 2019. Pemusnahan dilakukan di halaman samping Kantor Kejari Palangka Raya, Jalan Diponegoro, kemarin (14/3).

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dengan cara dilarutkan. Sedangkan barbuk obat-obatan dan ponsel dimusnahkan dengan cara dibakar. Kegiatan tersebut melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Polres Palangka Raya, Balai POM, BNN Palangka Raya, dan Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Zet Tadung Allo mengatakan, tugas fungsi kejari adalah memberantas tindak pidana narkoba, baik berupa upaya preventif maupun represif.

“Sejak Januari hingga Maret, kasus narkoba yang ditangani kejari berasal dari polres dan BNNP Kalteng,” tuturnya kepada kalteng Pos usai pemusnahan barang bukti tersebut.

Kajari menjelaskan, SPDP dari polres berjumlah 11 perkara. Sedangkan yang tahap dua, dari Januari sampai sekarang, sudah mencapai 81 perkara. Untuk penyampaian SPDP tahap I disampaikan ke kejati. Sedangkan tahap II diserahkan kepada Kejari Palangka Raya.

“24 perkara dari polres dan 57 perkara dari polda. Jadi untuk jumlah perkara yang kami tangani dalam tiga bulan terakhir ini sudah mencapai 81 perkara,” bebernya.

Ia menegaskan, sebagai wujud penegakan hukum, pihaknya patut mengapresiasi tugas dari polda, BNNP, dan pihak terkait lainnya. Apalagi perkembangan atau penyebaran narkoba semakin menjadi-jadi belakangan ini.

“Hal ini yang menyedihkan kita. Fenomena narkoba sudah seperti gunung es. Di mana-mana orang cerita narkoba. Namun di sisi lain, penindakan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan juga fasilitas negara,” jelasnya.

Hal yang sangat memprihatinkan adalah kenyataan bahwa peredaran narkoba dikendalikan oleh oknum penghuni jeruji besi. Kepala BNN pun mengakui bahwa sebagian besar peredaran narkoba dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Bukan penegakan hukumnya yang bisa dibuktikan di pengadilan, mengenai keberhasilan penanganan narkoba dalam konteks pemberantasan. Tetapi tentang bagaimana narkoba itu diberantas, mulai dari peredarannya, jaringannya, hingga menyelamatkan penggunanya.

Berdasarkan data nasional, pengguna narkoba di Indonesia sudah mencapai 4,2 juta jiwa. Setiap hari 50 orang meninggal karena narkoba. Artinya, dalam sejam narkoba bisa merenggut 1 atau 2 nyawa bangsa ini.

“Dari sisi sosial ekonomi, narkoba ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai 63 triliun per tahun. Hingga saat ini, sudah ada 60 orang terpidana mati kasus narkoba yang menunggu dieksekusi,” tegasnya.

Zet mengatakan, di Kalteng belum pernah tertangkap pelaku kelas kakap. Teranyar, pihaknya hanya mendapat berkas perkara dari BNNP Kalteng dengan jumlah barang buktinya mencapai 3 kg. Kasus tersebut sedang dalam proses penuntutan di persidangan. 

“Mudah-mudahan bisa mendapatkan hukuman yang setinggi-tingginya dan seberat-beratnya. Beberapa kali, kepada pers saya mengatakan begini; kalau untuk narkoba ini, lebih baik menangkap satu pengedar (bandar) daripada menangkap 100 pengguna. Itu sama efektifnya dengan menyelamatkan jutaan calon pengguna atau generasi penerus bangsa,” pungkasnya.   (old/*ana/ce/ala)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X