Soal Sampah, Tanggungjawab Pemda Dong..!!

- Minggu, 10 Maret 2019 | 12:49 WIB

PALANGKA RAYA – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Antonia M.T. Kupa mengatakan, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda).

 “Pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik di setiap kawasannya,” ucapnya saat berada di Aula Kejasaan Negeri Palangka Raya, Sabtu (9/3).

 Ia menegaskan, tanggung jawab pengelolaan sampah telah diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

 Antonia menjelaskan, pengelolaan sampah terbagi menjadi dua bagian pokok. Dimulai dengan pengurangan yang meliputi pembatasan timbunan sampah dan pendauran ulang sampai pemanfaatan kembali sampah.

 "Penanganan ini diawali dengan pemilahan, kemudian pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan,"pungkasnya.(idu/OL)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Halikinnor Layak Bidik Kursi Gubernur

Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:00 WIB

Warga Sampit Desak Polisi Tangkap Pembalap Liar

Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:00 WIB
X