Soal CPNS Kapuas Murni Kesalahan Data dari Kabupaten, Ini yang Dilakukan...

- Rabu, 6 Maret 2019 | 10:55 WIB

Polemik dugaan manipulasi data CPNS Kabupaten Kapuas masih terus berlanjut. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas, beberapa waktu lalu mendatangi BPPSDM Kesehatan RI di Jakarta, untuk memverifikasi dan menanyakan kesalahan data yang diterbitkan oleh pusat, yang menyatakan Puskesmas Pulau Kupang masuk kategori wilayah terpencil.

Kepala Dinkes Kabupaten Kapuas Apendi mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi itu, pihak BPPSDM Kesehatan RI memberi jawaban bahwa data yang dipakai mereka berdasarkan SK Bupati Kapuas, karena yang berhak menentukan daerah terpencil atau tidak adalah kepala daerah. 

“Dasar pegangan kami adalah Permenkes Nomor 75 Tahun 2014  yang memberikan kategori fasilitas desa, perdesaan terpencil, dan tidak terpencil. Jadi, untuk mengategorikan terpencil atau tidak, memang berdasarkan SK bupati itu sendiri,” katanya, Selasa (5/2).

Apendi menegaskan kembali, Pulau Kupang bukanlah daerah terpencil, melainkan sudah naik statusnya menjadi daerah perdesaan sejak 2015 lalu, berpatokan pada Permenkes 75 tersebut.

Beberapa waktu lalu, Bupati Kapuas Ben Brahim juga telah telah mengirimkan surat kepada BPPSDM Kesehatan RI, untuk menegaskan bahwa Puskesmas Pulau Kupang masuk wilayah perdesaan, dan bukan lagi daerah terpencil.

“Menurut saya, jika ada kekeliruan tanyalah Dinas Kesehatan Kabupaten dahulu. Harus ada koordinasi. Tidak mungkin terjadi seperti ini jika ada koordinasi. Setelah koordinasi dengan pusat kemarin, dapat dikatakan data tersebut murni kesalahan dari kabupaten,” jelasnya.

Sebelumnya, dengan tegas Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyatakan ia tidak tahu tentang pelaksanaan CPNS, karena tidak pernah ada laporan masuk kepadanya. Setelah adanya hasil seleksi yang dipersoalkan hingga dilaporkan ke kepolisian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk mengungkap letak kesalahan adanya SK yang menyatakan Puskesmas Pulau Kupang adalah berkategori daerah terpencil. Padahal SK yang ditandatangani bupati menyatakan bahwa Puskesmas Pulau Kupang sudah masuk kategori daerah perdesaan. (ndo/ce/abe)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X