Oknum Karyawan J&T Express Terlibat Pencurian

- Kamis, 28 Februari 2019 | 10:37 WIB

SAMPIT-Usai sudah aksi tiga orang pelaku HN, RI dan IW. Tindakan kriminal ketiganya terhenti di tangan jajaran Polres Kotim. Ketiganya nekat mencuri barang kiriman berisi 30 unit telepon seluler di J&T Express di Jalan MT Haryono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada 14 Februari lalu. Bahkan, salah seorang dari ketiganya yakni HN ternyata melibatkan oknum karyawan J&T Express. Dirinya juga yang diduga memberitahu kepada rekannya bahwa ada barang kiriman yang baru datang di kantor tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut yang mereka lakukan. Baik itu dari keterangan saksi, analisa awal yang mengerucut atau mengarah kepada salah satu tersangka, hingga bukti dari CCTV.

“Modusnya saat itu tersangka HN selaku karyawan ekspedisi tersebut mengetahui ada pengiriman barang berupa 30 unit HP. Kemudian dia memberitahukan hal tersebut kepada temannya atas nama RI. Setelah itu diberitahukan lagi oleh RI kepada IW. Hingga mereka yang mengambil barang tersebut di kantor ekpedisi,” ucap Rommel saat press release di Polres Kotim, Rabu (27/2).

Pihaknya juga menyita beberapa barang bukti yaitu sebanyak lima unit HP, kendaraan hingga pakaian yang digunakan oleh pelaku tersebut. Beberapa HP itu sudah ada yang berhasil dijual oleh pelaku. Karena perbuatan mereka, kerugian dari barang bukti diperkirakan mencapai Rp50 juta.

“Barang bukti yang kami amankan sampai saat ini ada lima buah HP, dua digunakan untuk berkomunikasi dan tiga HP lainnya sisa dari 30 HP yang diambil yang kebetulan merupakan paket yang harus dikirim oleh salah satu kantor ekspedisi tersebut. Barang sudah dijual, ada juga yang dijual eceran. Mereka diamankan di kasawan Kota Sampit,” jelas Rommel.

Akibat perbuatan nekat yang dilakukan, tiga tersangka dikenakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP. Selain itu, untuk penadah atau yang membeli dengan harga yang pantas, atau membeli dengan segala kondisi yang pantas memang tidak bisa dikenakan hukuman. Akan tetapi, jika yang membeli barang tersebut dengan harga yang tidak sewajarnya, baik tempat penawaran dan waktu penawaran tersebut bisa dikenakan hukuman.

“Intinya jika dia (pembeli,red) sadar bahwa barang itu merupakan hasil kejahatan itu bisa dikenakan hukuman,” pungkas Rommel.

Sebelumnya aksi nekat yang dilakukan oleh orang tidak dikenal berhasil terekam CCTV. Tidak tanggung-tanggung awalnya pelaku dua orang berhasil membawa kabur berupa barang yang ada di dalam kantor J&T Express. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.40 WIB, bahkan dalam rekaman CCTV, pria yang masih menggunakan helm masuk dalan kantor tersebut dan mengambil satu kontak yang diduga barang kiriman berisi HP. Setelah mengambil barang, pelaku pun membawa keluar barang tersebut hingga kabur menggunakan sepeda motor bersama satu orang rekan yang sudah menunggu di kendaraan. (ais/ami)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X