DUA gadis yang masih berusia belasan tahun terjaring razia. Dua remaja berinisial NR (15) dan VL (16) ini terciduk di dalam kamar Hotel Sampuraga saat razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI-Polri, Sabtu malam (8/12).
Yang mencengangkan, dua Anak Baru Gede (ABG) ini tidak sendiri. Di dalam kamar yang berukuran sekitar 4 x 3 meter tersebut ada tiga pria masing-masing berinisial MZ (15), RL (20) dan MI (21). Praktis kamar hotel yang khas dengan corak warna merah muda dan putih tersebut diisi oleh lima orang sekaligus.
Diduga kelima muda-mudi ini ingin menghabiskan malam minggu bersama di dalam kamar hotel tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Tim gabungan juga menemukan minuman keras (Miras) jenis arak. Selain Miras, tim juga mendapatkan tisu magic.
Dari hasil pemeriksaan, kelima muda-muda yang terciduk dalam kamar hotel kelas melati itu. Dua gadis belasan tahun tersebut mengaku berasal dari Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) dan masih berstatus sebagai pelajar. Sementara MZ merupakan pelajar di Kobar, sedangkan MI adalah pekerja swasta dari Kabupaten Sukamara dan RL pekerja swasta dari Kolam.
“Kami akan memberikan pembinaan (ramaja yang terjaring razia). Pada kesempatan ini kami juga mengimbau dan mengingatkan kepada orang tua, untuk mengawasi anaknya saat keluar malam. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kasatpol PP Kobar Majerum kepada wartawan.
Sedangkan terkait operasi gabungan yang dilakukan oleh aparat penegak peraturan daerah (Perda) Satpol PP bersama TNI-Polri adalah menindaklanjuti laporan masyarakat kepada Satpol PP dan bupati Kobar. Yang mana laporan tersebut menyebutkan beberapa THM dan hotel ditemukan pengunjung yang mengonsumsi miras.
“Banyaknya laporan masyarakat tersebut membuat tim harus turun menggelar kegiatan ini, karena kondisi mabuk tentu dampaknya sangat berbahaya dan bisa menyebabkan gangguan keamanan,” ucap Majerum.
Sementara beberapa tempat yang disisir oleh Tim Gabungan dari Satpol PP, Koramil Arut Selatan, dan Polsek Arut Selatan melakukan penyisiran beberapa tempat. Setelah melakukan razia di Hotel Sampuraga, sekitar pukul 21.30 WIB Tim Gabungan bergeser ke karaoke Hotel Blue Kecubung yang berada dekat dengan Hotel Sampuraga. Kemudian tim gabungan melanjutkan ke THM Karaoke Chandra, Flaminggo dan Karaoke Borneo
Di Sampit, pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) dan beberapa penginapan disatroni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotim bersama tim gabungan. Dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) itu menjaring 39 muda-mudi.
Rinciannya 25 orang karena tidak memiliki kartu identitas diri dan tujuh pasangan di luar nikah. Pelaksanaan razia sendiri dilakukan Sabtu (8/12) sampai Minggu (9/12) dini hari.
Beragam ekspresi dan alasan para pengunjung saat petugas melakukan pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP). Ada juga yang duduk sendiri di kamar, ada juga yang panik karena harus dibawa ke kantor Satpol PP. Bahkan banyak dari mereka yang terjaring menundukkan kepala lantaran malu.
“Hasil kegiatan yang kami lakukan ditemukan sebanyak 39 orang yaitu, 25 orang tidak memiliki KTP, tujuh pasangan di luar nikah. Mereka kami lakukan pembinaan,”kata Kepala Satpol PP Kotim Fuad Sidiq.
Mereka yang terjaring juga tak luput dari penyuluhan hingga pemeriksaan kesehatan.
Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya mereka juga melakukan kegiatan patroli bersama Dinas Sosial dan pihak lainnya untuk melakukan penertiban terhadap keberadaan gelandangan dan pengemis (Gepeng). Yaitu sebanyak 11 orang yang diamankan hingga ditangani oleh Dinsos untuk menindaklanjutinya. (ais/ala/ram)