Kepada para saksi yang dihadirkan, sang hakim bertanya: “Apakah blanko pengukuran disediakan kantor wilayah BPN Kotim atau dibeli? Serentak para saksi menjawab: “Disediakan kantor dengan alasan untuk keseragaman”. Meski demikian, soal legalitas batas tanah dalam pengukuran, kembali menjadi pertanyaan hakim. Para saksi pun tidak tahu.
ARNOLDUS MAKU, Palangka Raya
=============================-
SIDANG kasus korupsi program IP4T dengan terdakwa mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim, Jamaludin, memasuki babak akhir. Sidang beragendakan pleidoi atau pidato pembelaan, dilakukan Jamaludin dengan penuh semangat di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (6/12).
Seperti pada umumnya terdakwa dalam persidangan, pembelaan berisikan permintaan sang terdakwa untuk mendapat keringanan hukuman.
Dalam sidang dipimpin Hakim Alfon itu, Jamaludin membacakan pembelaan yang menyatakan bahwa keterangan saksi dalam persidangan, tidak sesuai dengan berita acara dalam penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan. Selain itu, ia pun mengatakan bahwa dirinya sangat kooperatif selama proses persidangan.
Atas dasar itu, mantan kepala BPN Kotim yang memiliki ratusan sertifikat tanah itu, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan keputusan yang akan diberikan kepadanya.
Meskipun sudah di penghujung proses peradilan terkait kasus program inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T), akan tetapi Jamaludin masih memulai lagi kasus baru terkait persoalan penerbitan sertifikat tanah di Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur.
Pantauan Kalteng Pos, usai membacakan pembelaan, sidang dilanjutkan dengan keterangan sepuluh saksi terkait kasus tanah Disdik Kotim, dengan terdakwa Jamaludin.
Dari sepuluh saksi yang diperiksa, beberapa di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN). Termasuk Darmawi, sang juru ukur yang sedang menunggu vonis hakim dalam kasus yang sama dengan atasannya itu.
Pemeriksaan saksi yang berlangsung hampir kurang lebih setengah hari itu, berlangsung alot.
Berkaitan dengan proses pengukuran dan penerbitan sertifikat, hakim melontarkan pertanyaan apakah dilakukan sesuai prosedur atau tidak?
Menanggapi pertanyaan itu, para saksi menjawab: “Sudah sesuai”.
Dalam kaitannya dengan blanko, hakim kembali bertanya: “Apakah blanko pengukuran disediakan kantor wilayah BPN Kotim atau dibeli?”
Serentak saksi menjawab: “Disediakan kantor dengan alasan untuk keseragaman.”
Namun, berkaitan dengan sah atau tidaknya batas-batas tanah dalam pengukuran yang ditanyakan oleh jaksa, para saksi mengatakan tidak tahu.
Sejumlah keterangan saksi dibantah Jamaludin. Ia meyakini penerbitan sertifikat tanah Disdik Kotim sudah sesuai prosedur. Sebab, menurutnya sudah melalui proses pengujian hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Terhadap bantahan ini, majelis hakim mengingatkan Jamaludin untuk bisa memberikan sanggahan pada saat agenda pembelaan nantinya.
“Nanti bisa membantah di saat pembelaan nanti,” ujar Alfon. (*/ce)