SAMPIT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menggeledah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim. Penggeledahan merupakan tindak lanjut terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin, di Jalan Jendral Sudirman Km 05 Sampit, Kamis malam (22/11).
Sekitar enam jam melakukan penggeledahan, penyidik Kejari Kotim menemukan sebanyak 179 buku tanah, baik atas nama Jamaludin maupun keluarga hingga orang kepercayaan.
Kepala Kejari Kotim Wahyudi, melalui Kasi Pidana Khusus, Agung Hari Indrayudatama mengatakan, mereka telah melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kotim, terkait harta benda yang diduga didapat dari hasil tindak pidanan sebelumnya.
“Penggeledahan yang kita lakukan di BPN Kotim, terkait penanganan perkara tindak pidana pencucian uang atas nama Jamaludin, terkait harta benda yang diduga di dapat atau atau dihasilkan terhadap tindak pidana sebelumnya,” kata Agung saat dikonfirmasi di ruang kerja, Jumat (23/11).
Penggeledahan sebelumnya juga terkait tindak pidana IP4T dan tanah milik Diknas Kotim. Setelah perkara tersebut diangkat ke tahap penuntutan, disinyalir dari kedua tindakan Tipikor tersebut Jamaludin memiliki harta benda aset, baik atas nama sendiri ataupun nama keluarga serta ada beberapa atas nama orang kepercayaan Jamaludin.
“Hasil penggeledahan di dapat sebanyak 179 buku tanah atas nama Jamaludin, keluara dan orang kepercayaan, hingga dilakukan penyitaan di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya,” ujarnya
Penggeledahan mulai sekitar pukul 14.30 hingga pukul 20.30 WIB, didukung pihak BPN Kotim kooperatif membantu penyidik melakukan penggeledahan, mengingat penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kejari Kotim.
“Tidak menutup kemungkinan apakah nanti bisa bertamabah, sesuai informasi yang terkumpul,” tandasnya. (ais/abe)