SAMPIT - Kementerian Agama dan organisasi masyarakat (ormas) se-Kotim menolak keberadaan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di daerah itu. Sebab, hal ini sangat meresahkan dan dapat mengakibatkan dampak sosial di masyarakat. Sehingga perlu adanya peraturan daerah tentang LGBT tersebut.
Kepala Kementerian Agama Kotim H Samsudin mengatakan, keberadaan LGBT di Kotim sangat meresahkan dan melanggar norma agama. Ini bukan hanya tanggung jawab dari Kemenag sendiri, tetapi semua elemen masyarakat harus bersama-sama menolak keberadaan LGBT tersebut. “Sangat aneh, bila laki-laki menyukai laki-laki, begitupula dengan wanita,” kata Samsudin, Jumat (16/11).
Sementara itu, gabungan ormas se-Kotim yang diwakili Dias Manthongka juga menyampaikan pendapatnya terkait maraknya isu LGBT di Kotim ini. Memang keberadaannya tidak mengganggu, tapi nilai-nilai adat istiadat dan budaya serta agama yang tidak sejalan dengan adanya LGBT tersebut.
“Kita ini negara yang berdasarkan pada Pancasila dan UU, harusnya segala aktivitas apalagi yang menyangkut harga diri jangan sampai tidak patuh dan taat pada aturan tersebut. oleh karena itu, masyarakat Kotim agar bisa memberikan pemahaman kepada anak, keluarga dan masyarakat sekitar akan dampak LGBT tersebut. Jangan sampai ada celah bagi mereka untuk hadir di Bumi Habaring Hurung ini,” tegas Dias, kemarin. (rif/ens)