SAMPIT-Satresnarkoba Polres Kotim bersama jajaran polsek meringkus 11 pelaku tindak pidana narkotika. Dari keseluruhan perkara, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 46,16 gram dan 714 butir obat jenis Carnophen atau zenith.
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Mohammad Rommel mengungkapkan, dari 11 pelaku tersebut, dua diantaranya merupakan perempuan. Bahkan salah seorangnya berstatus residivis.
Para pelaku diamankan dalam waktu satu hari, satu malam yaitu 25- 26 Oktober lalu. Selain itu merupakan empat kasus yang ditangani oleh Polsek Baamang, Kota Besi, Polsek Jaya Karya dan Polsek Ketapang.
“Total pelaku yang kami amankan sebanyak 11 orang. Dua orang orang diantaranya wanita yang salah satunya merupakan residivis dua kali masuk tahanan dengan tindak pidana yang sama,” ungkap kapolres pada gelar perkara Minggu (28/10).
Total barang bukti yang diamankan, lanjut kapolres, sabu seberat 46,16 gram dan uang hasil penjualan sebanyak Rp16 juta. Kemudian untuk carnophen sebanyak 714 butir dan uang hasil penjualan sebasar Rp13 juta dari empat laporan polisi tersebut,” jelasnya.
Kapolres menyebutkan, uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp16 juta jika dibagi dengan harga pasaran sekitar Rp1,5 juta, berarti barang yang sudah terjual kurang lebih enam sampai delapan gram. Sedangkan untuk hasil penjualan obat zenith tersebut setara dengan 1.948 butir.
“Para pelaku memperoleh barang bukti dari luar Kotim. Diambil sendiri ke perbatasan provinsi,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mendapati barang bukti lain berupa CCTV dan monitor yang digunakan pelaku untuk memantau situasi sekitar rumah dan timbangan digital.
“CCTV diamankan dari salah satu rumah pelaku. Keterangannya untuk mengawasi gerak-gerik orang yang masuk dan keluar rumah,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, 11 pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2009. (ais/ang)