Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua FI dan YKO diamankan di Polres Sukamara untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni 4 bungkus plastik klip transparan ukuran 3×5 cm yang di dalamnya berisi butiran/serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,35 gram dan berat bersih setelah dikurang plastik pembungkus seberat 0,67 gram.
Selanjutnya, 1 bong yang dibuat dari botol plastik, 1 pipet terbuat dari kaca, 1 sumbu api untuk membakar sabu, 8 potongan sedotan plastik warna putih, 1 karet sambungan pipet, 1 kotak rokok Sampoerna Mild, 1 sarung HP, 1 HP nokia, 1 mobil Toyota Kijang Innova warna silver plat DA 8621 TS beserta kunci, dan satu lembar STNK.(rid/ens)