SIDANG praperadilan kasus video panas yang menjerat Ariel Noah, Cut Tari, dan Luna Maya, telah memasuki babak akhir. Beragendakan putusan, hakim tunggal Florenssani Susanti memutuskan menolak permohonan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), terkait status tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," kata Florenssani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/8).
Dalam pertimbangannya, Florenssani mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng. Sebab, perkara tersebut bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, baik Luna Maya maupun Cut Tari masih menyandang status tersangka kasus video panas yang telah menghukum Ariel Noah.
Diketahui sebelumnya, LP3HI mengajukan permohonan praperadilan untuk status tersangka Cut Tari dan Luna Maya. Melalui Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, lembaga tersebut meminta pencabutan penyidikan terhadap kedua tersangka. Kemudian, juga merehabilitasi nama baik kedua publik figur tersebut.
Menurut Kurniawan, Luna Maya dan Cut Tari ditetapkan sebagai tersangka, sejak 9 Juli 2010. Tetapi, perkaranya dibiarkan mengambang. Sedangkan, Ariel sudah dipidana atas kasus kesusilaan, dan telah selesai menjalani hukuman penjara.
Oleh karena itu, LP3HI menggugat Kapolri dan Jaksa Agung di PN Jakarta Selatan, untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi, agar Luna Maya dan Cut Tari bebas dari status tersangka. (ce1/yln/ce/JPC)