KASONGAN–Masih ingat dengan kasus dugaan penggelapan uang dari kas daerah, milik Pemerintah Kabupaten Katingan di PT Bank Tabungan Negara Pondok Pinang Jakarta, senilai Rp 35 Miliar? Kasus yang telah dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan ke Polda Kalteng tahun 2017 lalu, rupanya masih terus berjalan. Perkembangan terbarunya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pusat kini turun tangan, untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap kerugian negara, akibat dugaan penyimpanan uang di BTN oleh Pemerintah Kabupaten Katingan tahun 2014 itu.
Bupati Katingan Sakariyas ketika dikonfirmasi membenarkan adanya audit khusus atau Riksus oleh BPK RI pusat terhadap uang Rp 35 miliar tersebut. Bupati mengaku, tim BPK RI termasuk dari pihak BTN dan penyidik Polda Kalteng sudah bertemu dengannya. Di mana dalam pertemuan yang dilakukan secara tertutup di ruang kerja, tim BPK RI akan bekerja selama 10 hari ke depan.
“Pemeriksaan yang mereka lakukan ini, tidak lain untuk mengetahui berapa kerugian negara dan lain sebagainya. Kita persilakan mereka bekerja dan saya sudah minta kepada pegawai kita, supaya data-data itu dipersiapkan untuk pihak BPK ini,” kata Sakariyas kepada sejumlah wartawan, Selasa (30/1).
Dikatakan bupati, kedatangan beberapa orang tim dari BPK ini, atas permintaan dari penyidik Polda Kalteng itu sendiri. Hal ini dalam rangka untuk mengetahui kerugian negara akibat kasus yang sempat membuat heboh di tahun 2017 lalu. Tentunya hal ini juga dalam rangka untuk mendukung proses hukum yang masih berjalan di Polda Kalteng.
“Kita berharap dengan adanya Riksus oleh BPK, bisa mendapatkan informasi yang jelas dan terang, mengenai uang itu. Sebab hasil Riksus ini akan disampaikan ke penyidik untuk mengambil langkah selanjutnya,” terang Sakariyas.
Informasi lain juga disampaikan Sakariyas, bahwa pihak BTN sudah memberikan keterangan dan penjelasan terkait uang kas daerah itu. Di mana dari keterangan yang disampaikan orang nomor satu di Katingan ini, bahwa uang itu tidak terdaftar di sistem pihak BTN sendiri. Artinya tidak masuk di dalam deposito. Uang tersebut tersimpan di dalam rekening giro atas nama Pemerintah Kabupaten Katingan sendiri. “Jadi seperti itu informasi yang sudah disampaikan. Dan kita sendiri menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa di dalam perjanjian kerja sama penyimpanan uang itu di tahun 2014, sangat jelas tersimpan dan tertulis di dalam deposito. Tetapi di balik itu semua, secara administrasi di BTN sendiri, rupanya dibukukan di rekening Giro atas nama Pemerintah Kabupaten Katingan. Uang itu di kirim sejak Februari 2014 ke rekening Giro, sebanyak tiga kali. Pertama dikirim Rp 75 miliar, kedua Rp 10 miliar, dan ketiga Rp 15 miliar, sehingga total Rp100 miliar. Lalu di tengah perjalanannya, uang itu ditarik kembali ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Katingan sebesar Rp65 miliar, sehingga yang tersisa sekarang sebesar Rp35 miliar hingga kini masih tidak jelas keberadaannya. (eri/ala/dar)