PALANGKA RAYA - Bertempat di kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Senin (29/1) NF Zakat Center menerima surat izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi dan izin ini memang telah dinanti oleh NF semenjak didirikan 2011 lalu. Demikian siaran pers ini disampaikan Wirahadi dari NF Zakat Center kepada Kalteng Pos, Selasa (30/1).
Sebelumnya, diakhir 2017 lembaga amil zakat yang beroperasi di Kalteng ini telah menerima surat rekomendasi dari Baznas Republik Indonesia. Di sela jadwal yang padat, Prof Dr H Muhammadiyah Amin MAg selaku Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam berkesempatan menyerahkan secara langsung kelengkapan legalitas berupa surat ijin operasional tersebut kepada Ketua Yayasan Nurul Fikri Palangka Raya, Budi Santoso SSos.
"Dengan rapinya dokumen legalitas khususnya surat izin yang kami keluarkan ini maka sebagai Lembaga Amil Zakat, NF Zakat Center menjadi semakin lengkap. Selain itu, tentu kolaborasi dengan pemerintah harus terus berjalan karena lembaga ini secara resmi telah menjadi bagian kita," pungkas Muhammadiyah Amin dalam sambutannya.
Serah terima berlangsung secara khidmat disaksikan para pegawai Kementerian Agama Binmas Islam dan para manajer operasional NF dari perwakilan area Palangka Raya, Sampit dan Pangkalan Bun.
"Alhamdulillah, kami bersyukur karena akhirnya surat yang kami tunggu-tunggu ini sudah kami terima, dan tentunya terimakasih banyak kepada pimpinan Dirjen Binmas Islam Kemenag RI maupun tim-tim yang sudah terlibat dalam setiap prosesnya. Ini tentunya semakin menguatkan semangat warga Kalteng untuk berdonasi, zakat, infaq dan shodaqoh," ujar Budi Santoso, S.Sos setalah menerima surat ijin operasional tersebut.
Kini berzakat, infaq dan sedekah di NF Zakat Center semakin mudah dan semakin meyakinkan karena semua legalitas kelembagaan telah terpenuhi. Dengan berdonasi dan memberi melalui lembaga berarti telah mengikuti salah satu sunah Rasulullah.(sma/b5/iha)