PALANGKA RAYA - Menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan sebuah kewajiban bagi siapa saja yang memiliki kegiatan ekonomi, pendaftaran peserta bisa dilakukan perseorangan atau didaftarkan oleh perusahan ditempat bekerjanya. Perlu diketahui terdapat empatprogram yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematin (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Palangka Raya, Ahmad Edi Komaruddin mengatakan, sampai dengan Desember 2017 pihaknya mencatat sebanyak 1.804 perusahaan aktif dan 1.425 proyek aktif jasa konstruksi dengan jumlah total tenaga kerja aktif sebanyak 311.622 orang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangka Raya.
“Jumlah itu terdiri dari tiga sektor yaitu Penerima Upah (PU) sebanyak 60.275 tenaga kerja, Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 11.381 tenaga kerja dan Jasa Konstruksi sebanyak 239.966 orang,” jelasnya.
Hingga akhir desember 2017 kemarin, lanjut Edi, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangka Raya tercatat sudah membayarkan klaim sebesar Rp 51.834.232.662 dengan 6.666 kasus yang terdiri dari 618 kasus JKK dengan nominal sebesar Rp5.201.427.481, JKM 125 kasus dengan nominal Rp 3.256.800.000, JHT 5.869 kasus dengan nominal Rp. 43.294.153.431 dan JP terdiri dari 54 kasus dengan nominal Rp 81.851.750.
“Dengan perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sangat besar di mana bisa mengcover seluruh pembiayaan apabila terjadi kasus kecelakaan kerja, memberikan santunan kepada ahli waris yang ditinggalkan apabila peserta terdaftar meninggal dunia serta memiliki tabungan untuk persiapan di masa tuanya,” katanya.
Meski demikian, lanjut Edi, sejauh ini masih terdapat perusahaan yang belum terdaftar dan belum menyadari akan manfaatnya, seharusnya perusahaan mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya sebagai perlindungan dasar bagi tenaga kerjanya yang bertujuan untuk menimbulkan suatu perasaan aman ketika sedang bekerja.
“Selain itu juga merupakan suatu bentuk kesejahteraan yang diberikan perusahaan bagi tenaga kerjanya dan pihak perusahaan tidak usah mengeluarkan biaya kembali untuk mengcover karyawannya apabila terjadi risiko kecelakaan kerja,” ucapnya.
Dengan masih adanya beberapa perusahaan yang belum terdaftar, BPJS Ketenagakerjaanpun telah menjalin kerjasama terkait penyelenggaraan perundang-undangan bersama beberapa stakeholder dalam penegakan hukum di seluruh wilayah Kalimantan Tengah di antaranya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kejaksaan dan KPKNL, dengan harapan perusahaan yang belum terdaftar agar segera mendaftar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (pri/b-5/iha)