PALANGKA RAYA – Kabar penggerebekan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat Seruyan dengan seorang wanita, sempat membuat heboh sejumlah masyarakat. Padahal, itu dianggap tidak benar. Bahkan, EL mantan istri YT yang melakukan penggerebekan, angkat bicara.
Menurut EL, yang terjadi adalah mantan suaminya tersebut seorang diri mengamuk di depan rumahnya di Bukit Palangka, Rabu (26/7) lalu. Ketika itu dirinya sedang berada di dalam rumah. Mobil sewaan menjadi pelampiasan dan dirusaknya.
“Tidak benar ada penggerebekan,” ucap EL membantah kabar miring tentang dirinya dan ASN inspektorat tersebut, Sabtu (29/7).
EL dan YT resmi bercerai. Dirinya melayangkan surat cerai 25 April 2016 ke Mantir Adat Kecamatan Jekan Raya. Waktu itu, YT tidak hadir dalam pertemuan di kantor Mantir Adat. Beberapa kali panggilan untuk dilakukan mediasi, YT tidak pernah hadir.
“Selama ini kita tak pernah ketemu. Dia memang menginginkan untuk pembagian harta gono-gini. Disuruh menjual rumah dan hasilnya dibagi dua. Sedangkan itu rumah saya beli sendiri. Mungkin itu alasan malam itu datang. Sesuai hukum adat, harta diberikan kepada ahli wair yakni anak saya,” ungkap EL.
Jadi, dia menegaskan malam itu dia datang sendiri. Kalau memang ada penggerebekan, aparat pemerintahan atau ketua RT, warga, Satpol PP, maupun kepolisian pasti mengetahui hal itu.
Sementara, Mantir Adat Kecamatan Jekan Raya, NS Lambung membenarkan jika keduanya sah bercerai secara adat. Dia menyebut YT tidak menghargai adat selama proses perceraian. Ditelepon berulang kali selalu alasan keluar kota. Sampai setahun lebih ini baru muncul dan mengganggu.
“Dia tidak menghargai adat,” cetusnya.
Pascakejadian malam itu, kedua insan yang merajut rumah tangga sejak 1993 itu akhirnya bertemu dipertemukan di rumahnya Mantir Adat Jekan Raya. Mereka membuat surat penyerahan denda adat.
Penyerahan denda adat itu sesuai dengan perjanjian waktu menikah secara adat. Di mana isinya, bilamana keputusan tentang perceraian dipermasalahkan, atau siapa yang meminta untuk bercerai, maka diharuskan membayar Rp 500 ribu ke salah satu pihak yang diceraikan.
“Dalam kasus ini, ibu EL membayar Rp500 ribu. Tapi dilebihi menjadi Rp5 juta. Dan keputusan itu diterima oleh mantan suaminya,” ungkap mantan jaksa yang juga Ketua RT 03/RW 22 Kelurahan Palangka itu. (ram/c2/abe/nto)