PREDIKSI DPRD Kabupaten Katingan menjadi kenyataan. Mediasi terakhir yang diminta Pengadilan Negeri Kasongan antara penggugat H Ahmad Yantenglie SE terhadap DPRD Kabupaten Katingan dan 19 anggota dewan, gagal total.
Dari pertemuan yang dihadiri Yantenglie dan Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L Nussa beserta anggota DPRD itu, masing-masing pihak bersikukuh mempertahankan keinginannya ketika mediasi di Pengadilan Negeri Kasongan, Rabu (7/6).
Usai mengikuti mediasi, Yantenglie mengatakan pihaknya tidak menemukan titik temu dalam mediasi ini. Sehingga secara otomatis mereka selaku penggugat akan tetap melanjutkan gugatannya melalui persidangan. “Kita akan tetap melanjutkan di persidangan,” ucapnya singat kepada wartawan.
Sedangkan kuasa hukum Yantenglie, Indrayanto yang turut serta mendampingi ketika itu, mengatakan mediasi dinyatakan gagal. Sebab, kata dia, pihak tergugat bersikeras tidak mau mengakomodir permintaan mereka.
“Secara otomatis ini nanti berlanjut ke persidangan yang informasinya akan dilaksanakan pada 20 Juni 2017 mendatang. Dalam agenda sidang nanti hanya pembacaan gugatan saja,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L Nussa mengungkapkan, dalam mediasi ini penggugat tetap sama seperti yang sudah disampaikan pihaknya menginginkan DPRD mencabut keputusan itu.
Secara tegas, Mantir mengungkapkan pihaknya di DPRD Kabupaten Katingan tidak akan mencabut keputusan tersebut. “Apalagi ini sudah babak akhir,” tegasnya.
Bahkan, imbuh Mantir, ia sudah siap menghadapi gugatan Yantenglie di persidangan nanti. Mereka juga akan menunjuk pengacara menjadi kuasa hukum DPRD Kabupaten Katingan.
“Makanya ini kami lagi rapat untuk menentukan pengacara,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PN Kasongan Ahmad Bukhori SH MH melalui Bagian Humas Pengadilan Negeri Kasongan Evan Setiawan Dese SH menyampaikan, dengan gagalnya mediasi ini maka proses selanjutnya adalah mediator diserahkan kembali kepada Majelis Hakim.
“Lalu Majelis Hakim inilah nanti akan kembali memanggil pihak-pihak untuk melanjutkan kembali persidangan. Jadi prosesnya ini masih sangat panjang sekali,” bebernya.(eri/c3/abe/nto)