PALANGKA RAYA – Salah satu faktor yang dapat menghambat percepatan dan pemerataan pembangunan adalah luas wilayah dan kondisi geografis. Kondisi itu terutama dirasakan di daerah-daerah yang jauh dari pusat pemerintahan.
Seperti Provinsi Kalteng yang memiliki luas wilayah 1,5 kali Pulau Jawa hanya memiliki 13 kabupaten dan satu kota. Kondisi ini dinilai tidak ideal dengan luasnya wilayah. Karena itu, dengan mendekat pusat pemerintahan ke daerah-daerah tertentu atau melakukan pemekaran, akan bisa menjadi salah satu solusi untuk mempercepat pemerataan pembangunan.
“Pemekaran itu kan tujuan utamanya adalah untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pembentukan Kabupaten Kotawaringin Utara (Kotara) ini kita dukung,” kata Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, usai penandatanganan persetujuan pembentukan Kabupaten Kotara sebagai pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), di DPRD Kalteng, Rabu (28/12).
Menurut gubernur, selama ini pembangunan ekonomi di Kabupaten Kotim memang telah berjalan dengan sangat baik. Bahkan Kotim merupakan salah satu indikator kemajuan ekonomi Kalteng. Namun demikian, kemajuan itu akan lebih dirasakan apabila jangkauan pembangunan lebih dekat. “Karena semuanya bisa lebih cepat dan terjangkau,” ujarnya.
Meskipun saat ini, lanjut gubernur, Pemerintah masih menerapkan moratorium (penghentian sementara) pembentukan daerah otonomi baru (DOB) atau pemekaran provinsi maupun kabupaten, namun pihaknya berharap agar DOB Kotara tetap dapat bisa terealisasi.
Untuk itu, kata gubernur, diharapkan agar pihak-pihak terkait dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri agar usulan pembentukan Kotara dapat terakomodasi.
"Memang saat ini masih moratorium, tapi setidaknya kita akan mencoba 'mendobrak' agar pemekarannya bisa cepat. Pemprov dan Pemkab Kotim harus terus berkoordinasi untuk tahapan-tahapan selanjutnya. Kita harapkan agar bisa terealisasi lebih cepat," kata Sugianto.
---------- SPLIT TEXT ----------
Lebih lanjut dijelaskan, disetujuinya pemekaran Kotara karena berdasarkan penilaian dan evaluasi serta studi kelayakan yang dilakukan, telah memenuhi persyaratan. khususnya segi wilayah yakni terdiri dari enam kecamatan yakni Parenggean, Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Tualan Hulu, dan Bukit Santuai.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli mengatakan, semua persyaratan pembentukan Kotara sesuai dengan undang-undang sudah terpenuhi.
“Kalau dari jumlah kecamatan, jumlah penduduk, bahkan dari kemampuan keuangan dan perekonomian, wilayah Kotara ini kita yakin bisa melebihi kabupaten induk, Kotawaringin Timur,” kata Jhon.
Seperti diketahui, berdasarkan kajian akademik yang dilakukan tim akademisi Universitas Palangka Raya (UPR) selama tahun 2015 lalu terhadap kelayakan pembentukan Kabupaten Kotara, memastikan, wilayah itu sangat layak menjadi daerah otonom baru.
“Apabila diberikan nilai, maka wilayah tersebut mendapatkan penilaian 400 lebih dan hampir sama dengan kabupaten yang sudah ada,” kata Ketua Tim Akademisi Kajian Kelayakan Pemekaran Kotara Prof Dr Danes Jayanegara, saat menyampaikan data hasil kajian akademik pembentukan Kotara beberapa waktu lalu.
Danes mengungkapkan, berdasarkan data dari tim akademis memastikan 80 persen wilayah utara Kotim layak menjadi kabupaten pemekaran. Hal itu didukung dengan sejumlah data yang sesuai dengan poin dan persyaratan, untuk sebuah daerah dinyatakan otonom baru. (nto/ans/c2)