PROKAL.CO, NANGA BULIK-Kurang dari dua pekan pascaresmi berdiri, Pengadilan Agama (PA) Nanga Bulik mencatat sudah ada sebanyak 16 gugatan perkara cerai yang masuk, dan didaftarkan untuk proses sidang di Pengadilan Agama Nanga Bulik.
Jumlah perkara yang masuk selama dua pekan itu dianggap cukup banyak, mengingat kehadiran PA secara mandiri tergolong baru di Kabupaten Lamandau, yang sebelumnya masih induk di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Humas PA Nanga Bulik Firman Wahyudi mengatakan, berdasarkan buku rekening perkara yang resmi dibuka pada 16 November lalu, hingga Selasa (27/11) sudah ada sebanyak 16 perkara yang masuk (mendaftar) di PA Nanga Bulik, baik itu gugatan cerai talak yang ajukan oleh suami maupun cerai gugat yang diajukan dari pihak istri.
“Total sudah ada 18 perkara yang masuk, 2 diantaranya adalah permohonan (menikah dibawah umur), sisanya 16 perkara cerai, rata-rata perkara yang masuk di PA Nanga Bulik saat ini adalah cerai gugat, yang dilakukan oleh istri,” ujar Firman Wahyudi, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (28/11).
Diketahui, faktor penyebab tingginya perkara perceraian yang masuk, dikarenakan tidak ada kesepahaman antara pasangan suami dan istri hingga mengakibatkan sering bertengkar, akibat dipicu masalah ekonomi.
“Kami belum memeriksa seluruh pokok perkara, namun jika dilihat dari gugatan dikarenakan pertengkaran terjadi dari segi nafkah, dan ketidak cocok pasangan suami istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga,” jelasnya.
Ditambahkannya, adapun 2 perkara lain, yakni permohonan yang diajukan adalah di jenis dispensasi nikah. Diwajibkan bagi anak di bawah umur, jika ingin melangsungkan pernikahan, agar mengantongi surat dispensasi yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Agama. Yang tentunya harus melewati beberapa pertimbangan untuk bisa dilaksanakan pernikahan oleh KUA.
“Jadi, anak di bawah umur yang ingin melangsungkan pernikahan, harus mendapatkan surat dispensasi dari PA, dengan syarat pengajuan harus memiliki surat penolakan dari KUA, untuk mengajukan gugatan agar ditindaklanjuti oleh PA, dengan memberikan surat dispensasi,” pungkasnya. (lan/abe)