PROKAL.CO, SAMPIT - Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan dua budak sabu-sabu. Keduanya adalah Asnan (36) dan Rizal Wira Atma alias Rizal (25). Keduanya diamankan di salah satu barak di Sampit, tepatnya di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentaya Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu (7/10).
Dalam penggeledahan terhadap Asnan, petugas berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastik yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,33 gram. Sedangkan dari tangan Rizal ditemukan enam bungkus plasik diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,75 gram. Dua tersangka beserta barang buktinya diamankan polisi untuk proses hokum lebih lanjut.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi mengatakan, bermodalkan informasi dari masyarakat, anggotanya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Asnan yang saat itu berada di pintu barak.
“Penggeledahan yang dilakukan berhasil mendapatkan barang bukti satu plastik kecil diduga sabu dengan berat sekitar 0,33 gram. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kotim untuk proses lebih lanjut,” kata Iptu Arasi, Senin (8/10).
Setelah menangkap Asnan, polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumahnya. Di tempat itu, petugas menemukan enam bungkus plastik kecil diduga sabu dengan barat kotor 1,7gram yang disimpan dalam kotak rokok dalam tas di kamarnya. Katanya, sabu itu diperoleh dari Rizal. Polisi pun kembali mengamankan Rizal.
“Barang bukti yang diakui tersangka (Asnan, red) diperoleh dari Rizal dengan cara membeli seharga satu juta rupiah, setelah itu tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjutan,” ujar Arasi.(ais/ens)