PROKAL.CO, NANGA BULIK - Hingga Jumat (5/10), Polres Lamandau terus menyelidiki kasus pembagian sisa hasil usaha (SHU) Koperasi Berkah Kujan Bersatu sebesar kurang lebih Rp 2 Miliar. Sejak dilaporkan pada 12 September 2018, polisi masih terus mengumpulkan data. Padahal laporannya sudah 24 hari. Namun belum ada saksi yang diperiksa terkait kasus yang dilaporkan para anggota koperasi tersebut.
Dilaporkannya kasus tersebut ke polisi merupakan buntut atas tidak diserahkannya sejumlah berkas koperasi seperti rekening dan lainnya oleh ketua Koperasi Berkah Kujan Bersatu Kapiyudin kepada pengurus baru.
Kapolres Lamandau AKBP Andika K Wiratama mengatakan, saat ini kasus koperasi itu masih berproses. Tan tahapannya masih penyidikan. Petugas sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan dokumen serta keterangan di lapangan. “Ada beberapa bahan keterangan yang belum bisa dapat, makanya kami tidak bisa terburu-buru dalam kasus ini,” ujar Andika, kepada Kalteng Pos, Jumat (5/10).
Menurut kapolres, polisi tidak mau gegabah dalam menentukan apakah terlapor memenuhi unsur pidana sesuai yang dilaporkan atau tidak. “Hingga kini kami masih belum memeriksa sejumlah saksi, baru dalam tahap mengumpulkan data dan dokumen di lapangan,” akuinya.
Ditambahkannya, polisi tidak ingin sembarangan dalam mengambil langkah, karena dikhawatirkan ada muatan politisnya. “Yang jelas penyidik saya sudah jalan. Tunggu saja kelanjutannya,” imbuhnya.
Kapolres berharap masyarakat juga bisa menghormati proses yang sedang berjalan dengan bersabar terkait kasus SHU koperasi tersebut, sehingga petugas bisa fokus menjalankan tugasnya di lapangan. (lan/ens)