PROKAL.CO, SAMPIT-Desakan ekonomi memaksa Ushin Wahyu Winanti (31) melakukan perbuatan nekat yang melanggar hukum. Sebagai pengangguran selama tiga bulan, Ushin mengambil jalan pintas dengan melakukan tindak pidana pencurian pakaian di Matahari Departement Store Komplek City Mall Sampit, Sabtu (16/6) lalu itu.
Dalam aksinya, wanita ini berhasil mengambikl dua lembar baju kaos perempuan. Ada juga satu kemeja perempuan merk Exit dan satu lembar baju atasan perempuan serta satu lembar kemeja anak-anak.Selain itu ada juga barang bukti lain.
Jika diuangkan, kerugian yang dialami oleh pihak Matahari Departement Store tersebut sebanyak Rp2,7 juta. “Saya tidak punya pekerjaan, sudah menganggur tiga bulan makanya terpaksa (mencuria) saja. Barang itu untuk saya pakai saja,” ujar Ushin yang juga mantan honorer di Dinas Perizinan Seruyan ini saat tahap II di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kotim, Senin (13/8).
Kini Ttersangka Ushin didakwa dengan pasal 362 KUP, dengan ancaman pidan paling lima 5 tahun penjara. (ren/ang)