PROKAL.CO, KASONGAN–Peredaran narkoba di wilayah Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, tak ada hentinya. Buktinya, kembali salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Emie Wati (27) yang dikenal sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berhasil diringkus Satnarkoba Polres Katingan. Penangkapan terhadap wanita ini dilakukan Satresnarkoba Polres Katingan di Jalan H Ikap Desa Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah pada, Jumat (12/1) sekitar pukul 16.45 WIB.
Informasi yang didapat, penangkapan terhadap warga yang beralamat di Desa Samba Danum Kecamatan Kaingan Tengah ini bermula, pada saat anggota Satnarkoba Polres Katingan dapatkan informasi, bahwa ada seorang perempuan menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Katingan tengah. Berbekal informasi itu, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan ke Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah.
Lalu dari hasil penyelidikan, ternyata memang benar ada seorang perempuan yang menjual narkotika ke daerah Samba Katung. Selanjutnya anggota Satnarkoba Polres Katingan melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap seorang perempuan tersebut. Sebab perempuan yang menjadi target ini, akan melakukan transaksi kepada seseorang.
Melihat itu, Polisi tak ingin membuang waktu dan berupaya melakukan penangkapan terhadap IRT ini. Selanjutnya ketika dicegat, dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan jenis sepeda motor tersangka yang digunakan dan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan Kepala Desa. Petugas berhasil menemukan barang bukti sabu. Melihat temuan petugas Emie Wati tak berkutik dan langsung dibawa anggota Satnarkoba Polres Katingan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha SIK ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Dari keterangan Kapolres, anggota Satnarkoba berhasil menemukan barang bukti sebanyak tiga paket sabu-sabu dengan berat 0,66 gram. “Sekarang EW sudah resmi kita tetapkan menjadi tersangka dan dibidik dengan pasal pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya kepada Kalteng Pos, Minggu (14/1).
Selanjutnya kata Kapolres, penangkapan terhadap pengedar sabu ini akan terus dikembangkan oleh pihaknya untuk mengusut dari mana asalnya Narkotika jenis sabu tersebut. “Di tahun 2018 ini, kita akan terus memberantas penggunaan maupun peredaran narkoba di Kabupaten Katingan ini,” tegasnya.(eri/ala/dar)