PROKAL.CO, SAMPIT-Bupati Kotim, H Supian Hadi SIKom mengingatkan kepada petugas kesehatan di daerah itu agar memberikan pelayanan kesehatan yang sama, tanpa memandang status. “Jangan ada perbedaan yang mendasar, baik pasien JKN, Umum atau warga menggunakan layanan gratis. Saat berobat di puskemas atau di rumah sakit, mereka (pasien red) wajib mendapatkan pelayanan yang sama,” tegas Supian Hadi, Jumat (13/7) kemarin.
Supian Hadi mengancam, akan memberikan sanksi tegas jika ada petugas kesehatan yang memberikan pelayanan berbeda. “Berilah pelayanan yang sama. Jangan sampai ada keluhan pasien, karena tidak ditangani dengan baik. Kesembuhan tidak lepas dari pengaruh pelayanan. Karena itu, pelayanan kesehatan harus terus ditingkatkan,” ungkapnya.
Bupati menegaskan, dirinya tidak mau tahu pokoknya asal ada KTP dengan alamat Kotim maka pelayanan kesehatan tetap diutamakan. Jangan gara-gara pasien tidak ada uang, maka pelayanan dipersulit. Dia juga berharap, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat melayanai peserta JKN dengan baik. Jangan sampai timbul keluhan warga saat berobat,t erutama menyangkut biaya berobat.
Supian Hadi mengatakan, Pemkab Kotim terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada warga. Dimana bidang kesehatan menjadi salah satu prioritas program pembangunan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Ditambahkan, sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan warganya, dia mengaggarkan Rp10 miliar sampai Rp15 miliar untuk layanan melalui kartu Prosehati agar bisa masuk kedalam JKN, karena berdasarkan aturan per Januari 2018, kartu ProSehati sudah tidak bisa dipakai lagi. (sli/end/dar)