PROKAL.CO, Aparatur Sipil Negara (ASN) berisiko tinggi menderita penyakit tidak menular (PTM) dan penyakit akibat kerja (PAK). Tren ini meningkat seiring minimnya olahraga dan tidak banyak melakukan aktifitas fisik. Untuk mencegah itu semua, terbitlah instruksi presiden tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) atau berolahraga sekaligus peregangan di tempat kerja.
ENNY CHORNIAWATY, Sukamara -
Ajak berolahraga atau perenggangan di tempat kerja ini mulai diterapkan oleh setiap daerah, termasuk Kabupaten Sukamara. Dimana setiap ASN atau SKPD meluangkan waktu singkat untuk melakukan gerakan fisik seperti senam bersama. Pemkab Sukamara mencanangkan senam bersama selama lima menit setiap pukul 10.00 WIB dan 14.00 WIB. Artinya, di dua waktu berbeda itu, setiap ASN dibebaskan dari aktifitas kantor untuk melakukan perenggangan.
Program ini mulai dicanangkan setelah terbitna Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Germas. Menindaklanjuti inpres tersebut, Pemkab Sukamara segera menerbitkan surat edaran yang ditujukan keseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Nanti akan dibuat surat edarannya, lalu dibuat gerakan peregangannya seperti apa agar nanti bisa diterapkan oleh seluruh ASN," kata Sekda Sukamara, Sumantri HW, Kamis (13/4).
Menurut Sumantri, Ini menjadi upaya untuk menjaga kesehatan ASN agar tidak hanya duduk seharian. “Karena itu penting untuk melakukan aktifitas fisik selama beberapa menit," jelasnya.
Sebelum ada aturan tentang Germas, pihaknya memang selalu melakukan kegiatan olahraga untuk menjaga stamina dan fisik agar terlihat segar serta sehat."Saya meskipun belum ada ini (Inpres no 1 tahun 2017) dengan cara saya sendiri pagi, siang, sore saya latih karena itu sampai sekarang tetap sehat," imbuhnya. (ang/dar)